Gunakan Dokumen Palsu untuk Kredit, Yusuf Dihukum 2,5 Tahun

aa
Muhammad Yusuf. (Foto Ibnu Arifuddin/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tebukti menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan kredit mobil Toyota Fortuner dari PT Batavia Prosperindo Finance, Muhammad Yusuf (53), warga jalan Slamet Riady, Kelurahan Karang Asam Ilir, Samarinda divonis majelis hakim Pengadilan negeri Samarinda 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim PN Samarinda yang diketuai R Yoes Hartyarso dengan hakim anggota  Joni Kondolele dan Edi Toto Purba membacakan vonis atas terdakwa Muhammad Yusuf dalam sidang yang dilaksanakan, Rabu  sore (13/11/19).

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan pidana denda kepada Yusuf sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. “Silahkan, saudara punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” kata Yoes kepada Yusuf menanggapi Yusuf yang menyatakan pikir-pikir atas hukuman terhadap dirinya.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU Pasal 35 Undang-undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam pemeriksaan perkara ini, terungkap fakta, Yusuf mengajukan permohonan kredit pembelian mobil  kepada PT Batavia Prosperindo Finance di Kantor cabang Jalan Ahmad Yani, Samarinda, Rabu (3/10/2018).

Permohonan pengajuan kreditnya kemudian disetujui, dengan sistem jaminan pembiayaan Fidusia yang diikat melalui perjanjian pembiayaan multiguna dengan jaminan penyerahan secara Fidusia dihadapan Notaris.

Atas pembiayaan pembelian mobil seharga Rp350 juta,  Yusuf membayar uang muka sebesar Rp110 juta, dengan kewajiban membayar angsuran setiap bulan Rp9.693.000 selama 36 bulan.Tapi setelah mendapatkan mobil, Yusuf hanya membayar angsuran ke PT Batavia Prosperindo Finance selama dua bulan, kemudian tidak lagi melakukan pembayaran.

Setelah Yusuf tidak melakukan pembayaran, PT Batavia Prosperindo Finance   melalui bagian penagihan melakukan pengecekan ke rumah Yusuf, tapi tidak menemukan mobil  yang telah dibiayai pembeliannya tersebut.

Belakangan PT Batavia Prosperindo Finance  mengetahui kalau dokumen dan data-data yang digunakan Yusuf saat mengajukan kredit adalah dokumen orang lain bernama Abdurahman Sholeh. Yusuf mendapatkan dokumen Abdurrahma dari orang bernama  Muslih  (kini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO).

Dalam keterangannya yang disampaikan dalam persidangan, Yusuf  mengaku nekat mengajukan kredit menggunakan dokumen orang lain lantaran disuruh oleh Asep Sanjaya (DPO) dengan imbalan akan diberikan modal usaha sembako sebesar Rp150 juta.

Terungkap juga kalau Yusuf selaku pemberi fidusia telah memindahtangankan objek jaminan fidusia  (mobil) tanpa sepengetahuan PT Batavia Prosperindo Finance kepada Asep Sanjaya dengan imbalan Rp20 juta. (007)