Gunakan Sabu, Lurah Sapriadi Diadili

Sapriadi saat duduk di kursi pesakitan, di PN Samarinda (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – M Sapriadi (42), Lurah Simpang Pasir, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (16/7), terkait tindak pidana narkotika.

Sapriadi bersama temannya Masjidi (49), dalam berkas terpisah, yang juga diketahui sebagai PNS Pemkot Samarinda, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad S Mae dari Kejati Kaltim, melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyo, didampingi hakim anggota Burhanuddin dan Agus Raharjo, terdakwa mengaku menggunakan sabu karena adanya permasalahan ekonomi.

“Apakah sebelumnya saudara pernah menggunakan Narkoba?” tanya anggota Majelis Hakim Burhanuddin.

Terdakwa Sapriadi tidak membantah pertanyaan itu. Dia pun menerangkan, bahwa dia bekerja sebagai PNS di Kelurahan. “PNS di kelurahan yang mulia,” kata terdakwa, kembali menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dalam perkara ini Sapriadi mengaku menyesali perbuatannya, telah menggunakan narkotika jenis sabu.

Dia bersama temannya ditangkap anggota Kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Kamis (21/3) sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Dr Sutomo, Gang 1, RT 029, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,31 Gram/Bruto atau 0,11 Gram/Netto, 1 set lengkap alat hisap Sabu, 2 Korek Api, 1 Sendok penakar, dan 1 unit HP Nokia warna hitam. Sidang akan dilanjutkan Selasa (23/7) mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan. (007)