Hampir Separuh Hutan di Kaltim Diambil Manfaatnya

Ax
Jembatan gantung di hutan Bukit Bangkirai (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Hampir separuh dari luasan hutan di Kaltim 12,6 juta hektare, dimanfaatkan untuk mendapatkan kayu, menggunakan 99 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK), seluas tidak kurang 5 juta hektare.

Informasi dilansir Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, 99 izin itu, terdiri dari hutan alam seluas 3,6 juta hektare, dan hutan tanaman industri (HTI) 1,5 juta hektare. “Tidak masalah. Dengarin ya, memang mau dibunuh semua perizinan? Mau dibunuh semua ekonomi? Kan tidak bisa,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, di Samarinda, Jumat (8/3).

Presiden Joko Widodo, telah memberi arahan terkait IUPHHK. “Yang benar adalah imbangkan. Boleh ekonominya, tapi rakyatnya enggak boleh ditinggalkan. Itu yang diminta presiden,” ujar Siti. “Itu juga semangatnya sama dengan Pak Gub (Gubernur Kaltim Isran Noor). Beri izinnya hati-hati. Setelah kasih izin, diawasi. Kalau nakal juga, kenakan sanksi. Kan itu yang jalan. Udah banyak diberi sanksi,” terang Siti.

“Karena sekarang urusan  kehutanan dan tambang di Provinsi. Maka bobotnya di provinsi. Kan baru tahun lalu, Undang-undangnya tahun 2014 (penyerahan wewenang ke Pemprov). PP-nya keluar tahun 2016,” demikian Siti. (006)