Harbiansyah: “Kami di NasDem Merasa Sangat Kehilangan”

harbian
H Harbiansyah Hanafiah.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Duka menyelimuti segenap jajaran pengurus Partai Nasional Demokrat (NasDem). Kadernya yang dicalonkan menjadi wakil gubernur Kaltim 2018-2023, H Nusyirwan Ismail meninggal dunia, Selasa (27/02) setelah menjalani operasi di RSU A Wahab Sjahranie, Jumat (23/02).

“Kami di NasDem merasa sangat kehilangan. Ini sudah kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Kita hanya bisa menerima dan jalani,” kata Ketua DPW Partai NasDem Kaltim, H Harbiansyah Hanafiah. “Kami hanya memikirkan bagaimana bisa menerima kenyataan,” lanjutnya.

Pengurus teras NasDem lainnya, Hj Fatimah Asyari (Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltim) dan H Saefuddin Zuhri (Bendahara Umum DPW Partai NasDem Kaltim) juga tak menyangka Nusyirwan akan berpulang ke rahmatullah begitu cepat. “Kami harus ikhlas,” ucap keduanya.

Ketiganya juga menegaskan akan fokus dulu pada penyelenggaraan pemakaman Nusyirwan, besok di Pemakaman Umum Muslim di Jalan KH Abul Hasan. “Jangan tanya yang lain-lain dulu ya,” kata Harbian, panggilan akrab Harbiansyah. “Kami akan jalani masa berkabung bersama keluarga almarhum,” lanjutnya.

Menurut Harbian, almarhum Nusyirwan adalah sosok yang baik dan lurus, serta pribadi yang sangat pantas dijadikan teladan bagi kader NasDem se-Kaltim. Sulit menemukan pribadi seperti almarhum, loyal dan selalu menerima apa yang diputuskan partai. “Saya sudah kenal beliau sejak dari remaja,” ungkapnya.

Setelah menjalani masa berkabung seminggu ke depan, kata Harbian, baru dirinya dan pengurus melakukan komunikasi dengan H Andi Sofyan Hasdam, calon gubernur Kaltim dan pasangan almarhum Nusyirwan, kemudian dengan Ketum DPP Partai NasDem, H Surya Paloh, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.

PKPU Nomor 3/2017

Berdasarkan Peraturan KPU Nor: 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan  Atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 78  ayat (3) mengatakan; Penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh Parpol atau Gabungan Parpol atau calon perseorangan, dalam hal; berhalangan tetap karena meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan  dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.

Kemudian di Pasal 79 ayat (2) butir C dijelaskan; penggantian calon dapat dilakukan sejak penetapan pasangan calon sampai dengan 30 hari sebelum hari penmungutan suara. Di Pasal 80 ayat (2) dikatakan; penggantian calon dapat dilakukan juga dengan mengubah  kedudukan calon gubernur atau calon wakil gubernur, tapi tidak mengubah dukungan parpol atau gabungan parpol. (001)