Hari Ini Bareskrim Umumkan Tersangka Kebakaran Kejagung

Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Ferdy Sambo. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020, segera menemukan babak baru. Hari ini penyidik Bareskrim Polri akan menggelar perkara kebakaran tersebut untuk menetapkan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo membenarkan rencana tersebut. Menjrutnya gelar perkara tersebur akan dilaksanakan pagi ini.

“Tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan Gelar Perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung,” kata Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya Ferdy menjelaskan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli,” ucap Ferdy.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. (*/001)

Tag: