Harkonas 2025, Kementerian Perdagangan Dorong Penguatan Edukasi Digital

Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin Aksi Konsumen Cerdas Indonesia di Anjungan Sarinah, Jakarta, Minggu (20/4/2025). (Foto Kemendag/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga lainnya mendorong penguatan edukasi digital, kolaborasi dengan platform niaga elektronik (e-commerce), layanan pengaduan konsumen yang cepat, dan regulasi yang adaptif dengan perkembangan zaman.

Kementerian Perdagangan memiliki beberapa media untuk pengaduan konsumen, salah satunya melalui WhatsApp ke nomor 0853 1111 1010. Konsumen juga dapat mengirimkan pengaduan melalui surat elektronik ke pengaduan.konsumen@kemendag.go.id,telepon (021) 3443839, situs websimpktn.kemendag.go.id, atau dapat datang langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan itu saat memimpin Aksi Konsumen Cerdas Indonesia di Anjungan Sarinah, Jakarta, Minggu, (20/4).

Kegiatan ini menjadi bagian dari Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2025, sekaligus merupakan dukungan bagi gerakan konsumen cerdas sebagai salah satu kekuatan perekonomian nasional dan dorongan terhadap cinta produk berkualitas menuju Indonesia emas 2045. Aksi Konsumen Cerdas Indonesia diselenggarakan olehDirektorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Menurut Mendag Busan, Aksi Konsumen Cerdas Indonesia memberi momentum bagi Harkonas untuk menyampaikan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen, terutama di era digitalisasi.

“Harkonas adalah sebuah momentum untuk meningkatkan hak dan kewajiban konsumen, kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta menumbuhkan jiwa nasionalisme melalui penggunaan produk dalam negeri. Kemendag berupaya agar konsumen merasa peduli, aman, terlindungi, dan tetap didengar di tengah derasnya arus digitalisasi,” jelas Mendag.

Aksi Konsumen Cerdas Indonesia inimemiliki sub tema Gerakan Komitmen Bersama Wujudkan Konsumen Berdaya. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, konsumen, maupun pelaku usaha dalam mewujudkan konsumen Indonesia yang cerdas, berdaya, dan terlindungi. Rangkaian kegiatan pada Aksi Konsumen Cerdas Indonesia ini menyasar generasi muda.

Menurut Mendag, generasi muda telah menjadi konsumen yang mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen, kritis, serta turut aktif memberikan informasi mengenai perlindungan konsumen.

Generasi muda Indonesia telah banyak mengakses media untuk mendapat informasi denganmudah sehingga lebih mengetahui hak dan kewajibannya. Berdasarkan hasil survei 2024, indeks keberdayaan konsumen (IKK) Indonesia berada pada tingkat kritis dengan indeks nilai 60,11.

“Artinya, konsumen Indonesia berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya, serta mengutamakan produk dalam negeri. Kementerian Perdagangan optimistis tingkat keberdayaan konsumen dapat naik menjadi berdaya ke depannya,” ungkap Mendag.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional. Harkonas tahun ini merupakan peringatan ke-13. Harkonas 2025 mengangkat subtema “Gerakan Komitmen Bersama Wujudkan Konsumen Berdaya”.

Mendag menegaskan tiga komponen yang harus berjalan dengan baik.

“Ada tiga komponen, yaitu konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. Jika konsumennya maju, cerdas, mengetahui hak dan kewajiban mereka, maka pelaku usaha akan meningkatkan kualitas produknya; dan pemerintah memenuhi hak-hak regulasinya. Ketiga ekosistem tersebut harus berkolaborasi agar berjalan dengan baik,” kata Mendag.

Harkonas 2024—2029 mengangkat tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Emas”. Mendag berharap, Indonesia pada 2045 menjadi negara Nusantara Berdaulat, Maju, Berkelanjutan, dan menjadi kekuatan ekonomi lima besar di dunia.

Mendag menjelaskan, Kemendag telah melakukan berbagai upaya dalam melindungi konsumen di Indonesia, di antaranya melalui edukasi bersama dengan universitas dan lembaga. Tujuannya, untuk mendorong agar konsumen menjadi kritis terhadap hak-haknya, kemudian menyinergikan konsumen bersama pelaku usaha dan pemerintah untuk berjalan bersama.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan 

Tag: