Hasil Pengembangan Kasus, Polda DIY Kembali Tangkap 7 Pelaku Pedofilia

Ilustrasi.

YOGYAKARTA.NIAGA.ASIA – Setelah dilakukan pengembangan pasca penangkapan pelaku pedofilia berinisial FAS alias Bendol (27), Dit Reskrimsus Polda DIY Kembali menangkap 7 pelaku pedofilia. Dengan demikian, total pelaku yang telah diringkus berjumlah 8 orang.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto saat dikonfimasi, Rabu (13/7/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

“Ada 7 pelaku yang ditangkap terkait pengembangan kasus pedofilia FAS alias Bendol. Namun keterangan resminya akan disampaikan dalam rilis siang nanti,” jelas Kabid Humas Polda DIY.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda DIY menangkap FAS alias Bendol (27) pelaku pedofilia yang melakukan video call sex (VCS) kepada empat orang anak di wilayah Sedayu, Bantul, Yogyakarta.

Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah pada 22 Juni 2022.

“Terkait mengenai kejahatan terhadap anak berupa eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan melanggar kesusilaan dan korban anak melalui jaringan media sosial dan media online,” kata Dir Reskrimsus Polda DIY, Senin (11/7/2022) lalu.

Dir Reskrimsus Polda DIY menjelaskan, kasus bermula saat Bhabinkamtibmas Desa Argosari, Sedayu, Bantul menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa. Saat itu ada 3 orang anak yang dihubungi oleh orang tak dikenal melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

“Anak dalam keadaan yang kaget dan menangis karena mereka ketika dihubungi itu ternyata diajak, ini anak umur 10 tahun perempuan, diajak untuk melihat alat kelamin dari pelaku melalui fasilitas video call,” terangnya.

Dari kejadian itu, Dir Reskrimsus Polda DIY menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan profiling dan berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka tergabung dalam beberapa grup aplikasi WhatsApp yang sebelumnya bergabung di aplikasi Facebook.

“Jadi dari sana sudah ada nomor-nomor yang memang dipersiapkan dan itu targetnya adalah korban anak,” ujar Dir Reskrimsus Polda DIY.

Setelah mendapatkan nomor target sasaran, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku sebagai kakak kelas. Tersangka lalu melakukan grooming agar korban anak menjadi nyaman saat berkomunikasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti telepon seluler dan sprei serta sarung bantal. Dalam ponsel pelaku, polisi menemukan 10 grup percakapan WhatsApp yang rata-rata memiliki 250 anggota.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: