Hendak Kabur ke Samarinda, DPO Kasus Narkoba di Berau Dibekuk di Marangkayu

Sofyan (kiri) saat barang bawaannya digeledah kepolisian, Rabu (17/2). (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Tim gabungan Reskrim Polres Bontang, Polsek Marangkayu dan Polsek Muara Badak, menangkap Sofyan (33), warga Talisayan Berau, Rabu (17/2). Sofyan diketahui buron kasus narkoba Polres Berau, yang diduga hendak kabur ke Samarinda.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.00 WITA. Tim Reskrim Polres Bontang menerima informasi dari Polres Berau, ada warga Berau yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba, melarikan diri ke arah Bontang-Samarinda.

“Identitas mobil yang digunakan buat kabur itu diketahui mobil Avanza. Tim bergerak melakukan pengejaran,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono, dikutip Niaga Asia, Jumat (19/2).

Suyono menerangkan, di-back up Polsek Muara Badak dan Polsek Marangkayu, tim kemudian melakukan penghadangan. “Mobil sesuai ciri yang disampaikan, kemudian dihentikan di kawasan Perangat, Marangkayu,” ujar Suyono.

Pengendara mobil, Sofyan, terduga DPO kasus narkoba Polres Berau, tidak berkutik. Bersama mobil Avanza bernomor polisi F 1466 GI, Sofyan diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Berau, untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku di Polres Bontang,” terang Suyono.

Dari identitasnya, Sofyan diketahui tinggal di Jalan Yos Sudarso RT 08 Desa Talisayan, Kecamatan Talisayan, di Berau. Belakangan diketahui, mobil yang dia gunakan adalah mobil travel yang biasa melayani perjalanan antar kota. (006)

Tag: