HGU Perkebunan Dicabut, PT NJL Bantah PHK dan Jual Aset Perusahaan

Demo karyawan PT NJL tahun 2016 terkait penolakan pencabutan HGU perkebunan sawit. (Foto Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Manajemen PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) membenarkan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawitnya telah dicabut, paska terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Meksi membenarkan pencabutan HGU seluas 19.974,130 H, perusahaan  ini membantah melakukan pengurangan karyawan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berniat menjual perusahaan beserta asetnya.

“Manajemen perusahaan tidak pernah berniat menjual PT NJL, kabar itu hanya isu-isu yang dilemparkan bersamaan pencabutan HGU,” kata Head Operasional PT NJL, Hamka, Minggu (19/07).

Pencabutan HGU tidak serta merta perusahaan stop beroperasi, sebab putusan PK MA bulan Oktober 2019 yang mengabulkan tuntutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN belum di eksekusi, karena pihak perusahaan mengajukan PK atas putusan tersebut.

Permohonan PK Nomor 67 yang diajukan perusahaan tanggal 23 Januari 2020 diterima dengan mensyaratkan, adanya bukti baru (novum) atas putusan PK sebelumnya, dengan demikian putusan MA terakhir jadinya  belum berkekuatan hukum tetap.

Head Operasional PT NJL, Hamka (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

“Kami memang kalah di PK pertama, sebelum batas waktu putusan habis, kami mengajukan permohonan PK kembali yang prosesnya masih berjalan,” jelasnya.

Hamka menyebutkan, pihak perusahaan bersedia menghentikan segala bentuk kegiatan apabila telah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sertifikat HGU dicabut sebagaimana SK Menteri Agraria dan Tata Ruang RI no:1/Pbt/KEM-ATR/BPN/2016.

Perusahaan sangat menghormati putusan hukum yang berlaku di Indonesia, perusahaan juga tidak ingin melawan tata kelola hukum negara yang telah berkekuatan hukum tetap, namun perusahaan juga memiliki hak tetap beroperasi selama proses hukum masih berjalan.

“HGU masih dalam proses hukum, saat ini kami masih punya Izin Usaha Perkebunan (IUP), dokumen inilah yang kami gunakan untuk menjalankan perkebunan,” kata Hamka.

Berdampak luas

Menurut Hamka, pencabutan HGU pastinya berdampak luas terhadap ekonomi masyarakat disekitar perusahaan, setidaknya ada 1.000 orang lebih akan terkena Pumutusan Hubungan Kerja (PHK), imbas ini terdampak pula pada ratusan orang keluarga mereka.

Imbas lainnya dari penutupan PT NJL adalah, terancam hilangnya bantuan pendidikan untuk sekolah-sekolah di sekitar perkebunan dan bantuan beasiswa cemerlang anak-anak untuk melanjutkan pendidikan kejenjang lebih tinggi.

“Saya anggap pekerja perusahaan saudara kami. Kadang saya berpikir bagaimana kalau perusahaan ditutup dan mereka harus di PHK,” ucapnya.

Hamka menuturkan, pencabutan HGU berawal dari putusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No.1/Pbt.KEM-ATR/BPN/2016 tentang pencabutan HGU PT NJL seluas 19.974.130 hektar

Perusahaan kemudian menggugat di Pengadilan  Tata  Usaha  Negara (PTUN) Jakarta  Nomor :  253/PEN-DIS/2016/PTUN-JKT, tanggal 24 Oktober 2016 yang hasil persidangnnya memenangkan pihak pemerintah.

Proses hukum berlanjut ke banding yang dalam putusannya, hakim mengambulkan banding PT NJL sekaligus membatalkan putusan PTUN Jakarta atas pencabutan HGU. Tidak sampai disitu, Upaya hukum berlanjut ke (MA) yang putusannya kembali dimenangkan perusahaan

“PTUN kami kalah, banding kami menang, ditingkat MA menang lagi, di pengajuan PK kami kalah, kami juga telag mengajukan PK atas PK,” beber Hamka.

Tanggapan Pemkab Nunukan 

Secara terpisah, Kapala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Nunukan, Muhtar mengatakan, PT NJL tidak lagi  memilik HGU bersamaan putusan PK yang memenangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun proses hukum masih berlanjut karena adanya PK kembali yang diajukan perusahaan.

“Kalau HGU sudah dicabut, sekarang ini mereka hanya punya IUP dan izin ini sementara dalam proses pencabutan,” jelasnya.

Bersamaan pembatalan HGU, Pemeritah Nunukan meminta pihak perusahaan mengajukan HGU Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 2.600 hektar beserta pengurusan IUP. Kedua dokumen inilah nantinya yang digunakan untuk pengoperasian pabrik kelapa sawit.

Lahan seluas 2,600 adalah lahan diluar sertifikat HGU PT NJL yang telah dicabut dan lahan- tersebut telah ditanami perkebunan kelapa sawit dan perusahaan tetap mengelurkan tanaman plasma seluas 20 persen dari luasan lahan.

“Siap tidak siap, pembuatan HGU terbaru tetap menyiapkan lahan plasma seluas 20 hektar atau sekitar (500 hektar),” ungkapnya. (002).

Tag: