Hindari Bau Amis, Boks Ikan yang Masuk ke Pasar SAD Dibatasi

Boks-boks ikan yang bertumpuk-tumpuk, selain membuat pasar kumuh, boks ikan itu juga menyebarkan bau amis. (foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau bekerjasama dengan Dinas Perikanan Berau akan membatasi jumlah boks (tempat) ikan yang dibawa pedagang ke dalam Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Tanjung Redeb, Berau.

“Boks ikan yang boleh dibawa pedagang masuk pasar akan dibatasi, karena kalau bebas seperti sekarang, boks ikan itu menyebarkan  bau amis, mengganggu kenyamanan pengunjung pasar maupun wisatawan yang jelan-jalan ke pasar,” kata Kepala Dinas Perikanan Berau, Tenteram Rahayu pada Niaga.Asia, Kamis (16/7/2020).

Pembatasan jumlah boks ikan yang boleh dibawa ke dalam pasar, kata Rahayu, agar jumlah boks ikan tidak menumpuk terlalu banyak dan tidak sampai mengeluarkan bau amis. Boks ikan yang boleh dibawa ke dalam pasar juga akan disaring, hanya boks ikan yang bersih dan tidak berbau amis yang boleh masuk pasar.

Menurut Rahayu, dulu saat pasar masih berlokasi di bawah jembatan Sambaliung, boks ikan yang masuk pasar sudah dibersihkan pedagang ikan di  Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun setelah pasar berpindah, hal ini tidak dapat dilakukan lagi.

Berau dulu punya 2 TPI yang dibangun tahun 2005 yakni pangkalan pendaratan ikan dan tempat pelelangan ikan. Semua ikan wajib diturunkan di TPI. Tapi sekarang Diskan kesulitan mengatur nelayan sebelum membawa ikannya ke pasar SAD.

“Untuk mengatasi masalah itu, yang bisa ditawarkan dari Diskan adalah memfungsikan kembali TPI dan menyediakan satu kendaraan pengangkut ikan dari TPI ke pasar. Tapi BBM kendaraan  harus disediakan para pedagang,” jelasnya.

Rahayu mengatakan, jumlah boks ikan yang masuk ke pasar dibatasi agar ikan yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Tanjung Redeb tidak diperjualbelikan pedagang untuk dibawa ke luar Berau, yakni ke Bulungan, Kalimantan Utara.

Berau memiliki 85 penampung (pedagang)  ikan dengan sebaran, 68 di area pasar lama (bawah jembatan Sambaliung) dan 17 di pasar. Tapi penampung ikan dalam jumlah besar hanya 11 orang. Diskan akan melakukan pendekatan ke 11 pedagang ikan dalam jumlah besar itu agar menjual ikannya di TPI, bukan di dalam pasar.

“Mobil pegangkut ikan yang masuk pasar SAD juga harus dilengkapi surat dari Diskan yang menerangkan bahwa mereka hanya memasok untuk kebutuhan ikan di pasar SAD, yaitu untuk sekitar 200 pedagang ikan,” kata Rahayu. Diskan akan menghitung berapa idealnya satu pedagang memasukkan boks ikannya. Pembatasan dilakukan di pintu masuk pasar oleh Satpam Pasar yang bertugas. Ketentuan pembatasan akan dievaluasi per tiga bulan.  (mel/adv)

Tag: