Ibrahim Ali Pastikan Diri Berpasangan dengan Hendrik di Pilkada KTT

Ibrahim Ali (dua dari kanan) saat gelar jumpa wartawan di Tarakan terkait pernyataannya maju di Pilkada serentak 2020 sebagai bacalon Bupati KTT. (Foto: Mansyur/Niaga Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Ketua DPD PAN Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali, dipastikan maju di Pilkada serentak 2020. Ini berdasarkan surat rekomendasi DPP PAN No.57/PILKADA/VI/2019 yang dikeluarkan oleh Tim Pilkada DPP PAN.

Bahkan, dalam surat rekomendasi itu, Tim Pilkada DPP PAN mencantumkan nama Ketua DPC Partai Hanura KTT Hendrik, sebagai pendamping Ibrahim Ali, di Pilkada 23 September 2020 mendatang.

Diketahui, Ibrahim Ali dan Hendrik merupakan unsur pimpinan aktif DPRD KTT periode 2019-2024. Dimana, Ibrahim Ali sebagai Ketua dan Wakil Ketua I diemban Hendrik.

“Hari ini saya meneguhkan diri dan menguatkan hati, untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2020. Terkait itu, komunikasi ke pengurus PAN sudah saya lakukan,” kata Ibrahim, saat ditemui di Tarakan, Rabu (11/12).

“Insya Allah saya akan berpasangan dengan Pak Hendrik sebagai bakal calon Wakil Bupati Tana Tidung,” cetus mantan Ketua KNPI Kabupaten Tanah Tidung versi Ancol itu.

Surat rekomendasi DPP PAN (foto : Mansyur/Niaga Asia)

Mengenai syarat minimal jumlah kursi PAN di DPRD KTT pada Pilkada 2020, disebutkan Ibrahim, empat kursi yang diraih PAN pada Pemilu 17 April 2019 lalu sudah mencukupi.

Namun, dipastikan jumlah kursi tersebut akan bertambah, jika Hanura dan beberapa partai politik lainnya, ikut berkoalisi untuk mendukung pasangam Ibrahim Ali-Hendrik.

“Sebenarnya kita (PAN) tidak perlu berkoalisi karena sudah punya 4 kursi. Tapi itu sebenarnya tidak cantik. Karena pemerintahan ini tidak boleh dikuasai dan didominasi oleh satu kelompok saja. Maka saya mengajak teman-teman dari partai lain,” tegasnya.

“Saya juga sudah membangun komunikasi dan mendaftar di Partai NasDem dan Gerindra, selain di Hanura yang Insya Allah sudah fiks ke saya,” lanjut Ibrahim.

Ia menambahkan, rekomendasi Tim Pilkada DPP PAN tersebut nantinya menjadi salah satu dasar surat keputusan (SK) DPP PAN, terhadap bacalon Bupati dan Wakil Bupati KTT yang akan didaftarkan ke KPU.

“Surat rekomendasi ini juga dapat dibawa oleh Pak Hendrik, untuk disampaikan ke pengurus Partai Hanura, yang menyatakan bahwa PAN sudah bersedia berkoalisi dengan Hanura,” demikian Ibrahim. (003)