Ibrahim Kampiu Ditahan Polisi karena Setubuhi Anak Tirinya

aa
Ibrahim Kampiu

 NUNUKAN.NIAGA.ASIA- Ibrahim Kampiu Alakim (57) kembali terjerat kasus pidana. Kali ini oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemkab Nunukan diduga menyetubuhi  anak tirinya hingga hamil.

Perbuatan Ibrahim terbongkar setelah adanya laporan pihak keluarga dan pengakuan korban terkait perlakuan  seks dengan ancaman akan membunuh korban jika menolak ataupun mencerikan kejadian tesebut.

Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi mengatakan, pelaku telah diamankan Sabtu (28/72018) di Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan   “Warga Sei Fatimah RT 021 Kelurahan Nunukan Barat ini dijemput oleh Unit Pidum Subtitles Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan,” ujarnya.

Menurut Jepri, pelaku diduga telah berbuat kejahatan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri sejak tahun 2016 hingga 2018. Perbuatan itu berawal saat korban sedang tidur, pelaku masuk secara diam-diam ke kamar korban memaksa anak tirinya yang baru berusia belasan tahun itu melakukan hubungan badan.

Saat pertama melakukan persetubuhan, Ibrahim mengancam anak tirinya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun dan mengancam akan membunuh ibu korban jika kejahatannya terbongkar.“Korban ini dalam tekanan berat, pelaku mengancam membunuh korban bahkan ibu korban akan ikut dibunuh,” kata Kapolres.

Akibat persetubuhan yang berlangsung terus menerus dalam kurun waktu 2 tahun, , korban sempat 2 kali menggugurkan kandungan karena positif hamil. “Pelaku ini selalu mengamcam korban, begitu juga saat mengatahui korban hamil, pelaku mengancam minta digugurkan kehamilan itu,” ujarnya.

Pelaku Kasus KDRT

Ibrahim Kampiu di tahun 2013 sempat menjalani penahanan di Polsek Nunukan atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Istri pertama dari Ibrahim bernama Yuliani melaporkan perbuatan tindakan kekerasan.Laporan KDRT bermula saat Yuliani mengetahui Ibrahim tanpan ijin menikahi wanita bernama Dewi. Karena merasa sakit hati telah diselingkuhi, Yuliani menyerang Dewi istri kedua Ibrahim, sebaliknya Dewi juga membalas serangan Yuliani.

Karena merasa saling dirugikan, kedua istri Ibrahim ini sama-sama membuat laporan penganiaan ke Polisi, pada 15 Meret 2013, Polisi akhirnya mengamankan Ibrahim dengan sangkaan perbuatan KDRT. Penahanan Ibrahim merujuk pada laporan Yuliani tanggal 8 Februari dan atas kejadian kekerasan oleh Dewi terhadap Yuliani berlokasi di jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat pada 14 Februari.

Kasus Perceraian

Paska dilaporkan dan menjalani penahanan perkara KDRT, Ibrahim yang pada tahun 2013 menjabat Kepala Seksi Tenaga Kependidikan Dasar dan Sekolah Luar Biasa pada Dinas Pendidikan Pemkab Nunukan mengajugan gugatan cerai terjadap istri pertama Yuliani.

Dengan status tahanan, Ibrahim menghadiri persidangan dengan dikawal anggota Polisi hingga berakhir dengan sama-sama antara suami dan istri memerima putusan cerai tanpa pengajuan mediasi yang ditawarkan Pengadilan Agama (PA) Nunukan.

Putusan perceraian pasangan suami istri ini merujuk pada replik yang dibacakan penggugat (Ibrahim) yang mengatakan, hubungan tidak harmonis telah berjalan lama, keduanya berbeda pandangan dalam melihat arti kehidupan berkeluarga dan kebutuhan hidup.

Ketua Majelis Hakim PA Nunukan sempat menawarkan mediasi atau mediator sebelum memutuskan perceraian, namun penggugat dan tergugat tidak bersedia dan meminta hakim memutuskan sesuai keinginan keduanya. (002)