Ibu Indra Kenz Mengaku Terima Uang Rp1 Miliar untuk Keperluan Berobat

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto Humas Mabes Polri).

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma terus diselidiki penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Indra Kenz juga memberikan sejumlah uang senilai Rp1 miliar ke ibunya yang berinisial (S). Pengakuan itu disampaikan  (S)  setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko.

Ia mengatakan, uang senilai Rp1 miliar yang diberikan Indra Kenz itu digunakan oleh (S) untuk biaya pengobatan atas penyakit yang diidapnya.

“Menurut keterangan S, uang itu digunakan untuk berobat dan kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Ia enggan menjelaskan lebih jauh apakah uang tersebut akan dilakukan penyitaan atau tidak. Sebab, penyitaan aset dan aliran dana merupakan kewenangan dari penyidik.

Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: