Ikut Kampanyen Paslon, ASN DPMS Nunukan Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Siti Fatimah Wahyu Nusantari terbukti melakukan pelanggaran netralitas sebagai Peraturan Pemerintah (PP)) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Mochammad Yusran mengatakan, hukuman disiplin sedang diberikan kepada ASN atas nama Siti Fatimah Wahyu Nusantari, karena tidak menjaga netralitas sebagai PNS.

“Kita telah menerima rekomendasi KASN atas dugaan netralitas ASN yang sebelumnya di proses Bawaslu Nunukan,” katanya Kamis (05/11).

Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu dan penelusuran data serta informasi dari KASN, ASN atas nama Siti Fatimah Wahyu Nusantari terbukti telah melakukan perbuatan pelanggaran  netralitas ASN dengan menghadiri kampanye salah satu paslon bupati dan wakil bupati Nunukan, bahkan ikut berfoto.

Gerakan tertentu tangan dalam foto tersebut (membuat simbul angka 1 sesuai nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura dan H. Hanafiah yang pada kampanye terbatas itu turut hadiri calon Gubernur Kaltara Zainal A. Palliwang).

“ASN ini hadir di pertemuan kampanye terbatas tanggal 10 Oktober 2020, di rumah H. Muhidin Jalan Antasari RT 12 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan,” tuturnya.

Dalam surat rekomendasi KASN yang diterbitkan tanggal 27 Oktober 2020 meminta rekomendasi dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi.

Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, maka data pelanggaran ASN akan dimasukkan ke dalam Aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), sehingga akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karirnya.

“Ini pembelajaran bagi ASN lainnya, jangan main main, apalagi di era digital yang gampang sekali untuk diketahui,” ucap Yusran.

Siti Fatimah Wahyu Nusantari adalah PNS yang berdinas pada unit Pengelola Pembinaan dan Pengembangan Perekonomian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMS), Kabupaten Nunukan.

PSN bersangkutan berdasarkan keterangnnya klarifikasi oleh Bawaslu Nunukan menyatakan tidak hadir pada kegiatan kampanye, melainkan hadir pada kegiatan arisan dan shalawatan rutin oleh purnawirawan

“Bawaslu Nunukan pasti akan menagih tindak lanjut penerapan hukuman disiplin kepada pemerintah daerah sebagaimana surat rekomendasi KASN,” tegasnya.

Disampaikan Yusran lagi, petugas lapangan Bawaslu Nunukan sudah mencium adanya informasi pejabat ASN Nunukan yang bermain politik praktis. Mohon kepada ASN segera kembali ke jalan yang benar karena sesuai aturan.

“Pelanggaran netralitas ASN bukan hanya kode etik, Bawaslu bisa menerapkan Pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 dengan ancaman pidana,” pungkasnya. (002)

Tag: