Imam, Pengurus Masjid dan Mustahik Baznas Nunukan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura secara simbolis menyerahkan kartu kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada penjaga masjid. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 500 orang yang bekerja sebagai imam, penjaga masjid dan mustahik Baznas di Kabupaten Nunukan, kini jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Ini baru peserta BPJS-Ketenagakerjaan tahap I tahun 2022. Tujuannya memberikan perlindungan bagi pemuka agama yang selama ini aktif melaksanakan tugas kepada jamaah. Adapun nama-nama peserta, usulan dari Baznas Nunukan,” kata Bupati Nunukan pada Niaga.Asia, Minggu (12/06/2022).

Launching penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan di Kantor Bupati Nunukan, dihadiri Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Nunukan Asep Rahmat Suandha, dan Wakil Ketua III Baznas Nunukan Ambotuo.

Bupati menuturkan, kepesertaan pemuka agama dalam jaminanini bentuk  perlindungan, perhatian dan kepedulian pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Baznas Nunukan.

“Alhamdulillah pengurus masjid termasuk para mustahik Baznas Nunukan mendapat perlindungan yang iuran BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah,” sebutnya.

Para imam dan pengurus masjid serta mustahik Baznas memiliki peran penting membangun rohani keimanan masyarakat. Mereka juga aktif terlibat secara moral dalam merawat memakmurkan rumah ibadah dimanapun berada.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban memajukan agama di jalan Allah.

“Terima kasih dan apresiasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan yang berinisiatif mengikutsertakan para imam dan pengurus masjid serta mustahik Baznas,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Nunukan Asep Rahmat Suandha menerangkan, program BPJS Ketenagakerjaan bagi pemuka agama merupakan bagian dari semangat negara dalam melindungi warga lewat program jaminan sosial.

“BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan jaminan kehilangan pekerjaan khususnya pekerja formal,” sebutnya.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan kepada peserta yang dalam 6 bulan sejak berhenti kerja belum mendapatkan pekerjaan. Peserta penerima upah akan diikutkan pelatihan untuk menambah skill dan mendapatkan akses informasi pekerjaan.

Khusus kepada pemuka agama yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan diberikan jaminan perlindungan kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan jaminan hati tua yang sifatnya untuk tabungan.

“Jaminan hari tua sifatnya tabungan yang ketika berhenti atau tidak aktif lagi bisa dicairkan,” jelasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: