Imigrasi Nunukan Deportasi 4 WN Malaysia

Empat WN Malaysia yang masuk ke Sebatik Indonesia secara ilegal, Kamis malam, 6 Mei 2022, telah dideportasi Kantor Imigrasi Nunukan, hari Sabtu (07/5/2022) (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Imigrasi Nunukan, mendeportasi empat warga negara (WN) Malaysia, yang kedapatan masuk secara ilegal ke wilayah Sebatik Indonesia, untuk membeli kembang api, pada hari Sabtu (07/5/2022).

“WN Malaysia itu tanpa sengaja masuk melintasi perbatasan Indonesia dan tidak ada niat jahat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu pada Niaga.Asia, Minggu (08/05/2022).

Sesuai data diterima Imigrasi Nunukan, empat warga tersebut penduduk Pulau Bergosong, Tawau, Sabah, Malaysia. Mereka sempat diamankan Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit RI – Malaysia, karena masuk wilayah Sebatik tanpa dokumen Kamis malam, 5 Mei 2022. Identitas warga negara Malaysia tersebut, BA (30) dan KI (17) laki – laki, NU (27) dan NR (15) perempuan.

Washington mengatakan, berdasarkan hasil wawancara dengan keempat warga negara Malaysia itu, mereka juga sering bermain voli bareng dengan warga di perbatasan Sebatik.

“Mereka masuk ke wilayah Indonesia mencari keberadaan adiknya yang tak kunjung pulang setelah bermain voli di Sebatik,” jelasnya.

Deportasi diawasi petugas keamanan. Adapun alasan deportasi adalah, orang-orang tersebut berada di wilayah yang sering menjadi tempat berkumpul masyarakat Indonesia maupun Malaysia.

“Diperbatasan Sebatik ada tempat berkumpul warga Indonesia dan Malaysia, nah mereka sering kumpul di sana layaknya teman dan keluarga,” bebernya.

Terkait persoalan kembang api, Washington menjelaskan tidak ada pelanggaran dalam pembelian barang tersebut, apalagi ukuran kembang api dibawah 2 inci yang menurut aturan diperbolehkan sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 17 tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

“Polisi sudah memeriksa katanya tidak ada pelanggaran dengan kepemilikan kembang api itu, kalau soal masuk ilegal sudah dijelaskan tidak sengaja,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: