Imigrasi Nunukan Deportasi 5 WNA Malaysia, Satu Orang Masih Ditahan

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Nunukan Reza Pahlevi menyerahkan dokumen perjalanan Sijil Perakuan Cemas deportasi 5 Warga Malaysia ke kepada petugas Polis Malaysia (handout/Imigrasi Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Setelah sempat diamankan selama satu pekan untuk proses pemeriksaan pelanggaran Keimigrasian, lima Warga Negara Asing (WNA) Tawau, Sabah, Malaysia akhirnya dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

“Tadi siang sekitar pukul 12.30 Wita dideportasi menggunakan Speedboat Sakana Hunter menuju perairan Tawau, Sabah, Malaysia,” kata Kepala Imigrasi Nunukan, WSD Napitupulu, Sabtu.

Terhadap 5 WNA Malaysia yang masuk di perairan perbatasan Indonesia di Sebatik, Imigrasi menerapkan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk wilayah Indonesia, karena WNA Malaysia tersebut melakukan aktivitas memancing di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen paspor.

“Mereka pemancing yang tanpa sengaja hanyut masuk ke wilayah perairan Indonesia,” ujarnya.

Proses deportasi dilakukan di batas perairan Indonesia – Malaysia. Di mana petugas Imigrasi bersama 5 warga Malaysia berangkat dari pelabuhan Tunon Taka Nunukan, menggunakan speedboat Sakana Hunter di kawal speedboat Pattarim 3 Imigrasi.

Sesampai di batas perairan dua negara, Imigrasi menyerahkan 5 WNA Malaysia kepada petugas Polis Malaysia dan Marine Malaysia disaksikan ILO TNI Konsulat RI Tawau, Sabah, Malaysia.

“Perjalanan deportasi WNA Malaysia dilengkapi dokumen perjalanan berupa Sijil Perakuan Cemas (SPC) ke petugas pos lintas batas internasional Tunon Taka Nunukan,” jelasnya.

Identitas kelima WNA Malaysia dideportasi adalah Muhammad Yahnie (44), Suaihadi (44), Abdul Salam (44) Azan (50) dan Nor Azlan (38), adapun satu orang atas nama Irwansyah Hussin (42) masih dilakukan penahanan di ruang detensi Imigrasi.

“Irwansah Hussin ini status pengakuan kewarganegaraan dari pemerintah Malaysia belum ada. Makanya tetap dilakukan penahanan hingga ada kejelasan,” terangnya.

Selain mendeportasi 5 WNA Malaysia, Imigrasi Nunukan memulangkan Eko Syafriansyah yang ikut diamankan dalam rombongan pemancing Malaysia. Pria berusia 49 tahun itu ternyata warga Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Dari 7 orang pemancing diamankan, 5 orang WNA Malaysia, 1 orang warga Indonesia dan 1 orang lagi belum memiliki kewarganegaraan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Polairud Polda Kaltara yang sedang melakukan patroli laut menemukan sebuah speedboat berpenumpang 7 orang dengan aktivitas memancing di perairan perbatasan Indonesia di pulau Sebatik.

Dari hasil pemeriksaan, para pemancing yang menggunakan speedboat Sakana Hunter Fishing Boat tidak memiliki dokumen paspor. Tim Polairud Polda Kaltara selanjutnya menyerahkan pemancing ke Kantor Imigrasi Nunukan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

 

Tag: