Imigrasi Nunukan: Penahanan  Crosser Malaysia Bukan Tindakan Balasan

de
Enam dari 8 crosser Malaysia dideportasi Imigrasi Nunukan, Selasa (10/4), sedangkan 2 lainnya baru akan dideportasi setelah pemerintah Malaysia mengirimkan dokumen yang menyatakan keduanya adalah warga negara Malaysia. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Penahanan 8 crosser Malaysia yang akan mengikuti kegiatan Lomba Motor Grastrack di Sebatik, Jum at lalu (6/4) bukan tindakan balasan atas penahanan kontingen olahraga Pagun Taka sebanyak 28 orang  yang ditahan Imigrasi Malaysia di Sabah, awal Maret lalu.

“Penahanan murni berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keimigrasian,” kata Kepala Imigrasi  Nunukan, Ferry Herling Ishak Suoth  menanggapi dan sekaligus membantah rumor yang berkembang di media sosial, usai memulangkan (mendeportasi)  6 dari 8 crosser Malaysia dengan Kapal Cepat “Labuan Express” di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Selasa (10/4).

Menurut Ferry, penahanan 8 crosser Malaysia telah sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian di Indonesia.  Imigarsi bekerja atas aturan bukan didasari unsur balas dendam kepada Agency Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang menangkap 28 WNI Nunukan Maret lalu.

Pendeportasian  6 crosser Malaysia membuktikan Imigrasi menyelesaikan masalah berdasarkan aturan.  Kalaupun masih ada 2 orang yang ditahan,  jangan dihubung-hubungkan  dengan isu-isu balas dendam antara petugas Indonesia dan Malaysia.  “Kita tahan cuma 3 hari, Malaysia tahan WNI Nunukan 3 minggu. Kalau Imigrasi balas dendam bisa saja mempersulit proses derportasi mereka,” ucapnya.

Ferry menyebut aturan Keimigrasian ditiap negara tidak  berbeda, tiap warga asing yang masuk tanpa dilengkapi dokumen harus diamankan. Aturan itu  pula yang diterapkan  Malaysia  terhadap  28 WNI asal Nunukan ketika menghadiri undangan pertandingan persahabatan dengan klub olahraga  “Felka” Kalabakan, Malaysia.

“Akhir proses hukum sama-sama deportasi, meskipun di Indonesia tanpa melalui sidang pengadilan. Imigrasi Nunukan memberikan kebijakan kepada 6 crosser karena mampu memperlihatkan  paspor sebagai warga negara Malaysia,” ungkap Ferry.

Untuk  2 crosser yang hingga hari ini masih ditahan, Imigrasi menunggu dokumen yang membuktikan keduanya juga warga negara Malaysia. Kalau perwakilan negara Malaysia mengirim dikomen keduanya, juga segera dideportasi.

Enam crosser Malaysia dipulangkan melalui pelabuhan Tunon Taka menaiki kapal internasional Labuan Express menuju pelabuhan Tawau, Malaysia sekitar pukul 08:00 Wita, sedangkan 5 kendaraan trail yang rencanaya diikutkan lomba Kejurnas Gubernur Grastrack Putaran I Regional di Sebatik tetap diamankan di kantor Bea dan Cukai Nunukan.

Nama-nama  6 crosser asal Malaysia yang dideportasi adalah Amir Bin Salleh, No IC : 601127-12-5067 Alamat : No. 1030 Taman Shangrila Jl. Chong Thien Vun 91000 Tawau, Sabah Malaysia.  Andriano Bin Bob, No. IC : 940921-12-5685 Alamat : No. 1030 Taman Shangrila Jl. Chong Thien Vun 9100 Tawau, Sabah Malaysia. Dedi Bin Udin No. IC : 820724-12-6383 Alamat: No. 8/79 Kampung Pisang Hilltop 9100 Tawau Sabah Malaysia. Sudirman Bin Amit No. IC : 870430-12-5399 Alamat : Taman Koharah Peti Surah 1894, 91043 Tawau Sabah Malaysia. Erwangsa Bin Abd Haris No. IC : 850829-12-5675 Alamat : TB 2427 Taman Thien Vun Jln.Bunga Raya 91000 Tawau Sabah Malaysia. Suhairul Bin Sehi No. IC : 800409-12-5857 Alamat : Kampung Pinang Ladang Tiger Peti Surat 13591007 Tawau Sabah Malaysia.

Dua  crosser yang masih ditahan Imigrasi Nunukan adalah Amir Hamzah Bin SY Umar No. IC : 790519-12-6021 Alamat : No. 42 Kampung Muhibbah Peringkat 2 91100 Lahad Datu, Sabah Malaysia dan Misran Bin Kadir No. IC : 850620-12-6079 Alamat : No.1030 Taman Shangrila Jl.Chong Thien Vun 9100 Tawau, Sabah Malaysia. (002)