Info Terbaru Soal Insentif Guru dan Tendik di APBD Samarinda

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Info terbaru soal insentif guru dan tenaga kependidikan (tendik) di APBD Samarinda Tahun 2022, diseleraskan Pemerintah Kota Samarinda, setelah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agara pada tanggal 15 September 2022.

Brdasarkan salinan dokumen yang didapat Niaga.Asia,  Sekretaris Daerah Kota Samarinda selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Samarinda, H Hero Mardanus Satyawan, mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 420/9128/100.01, tanggal 16 September 2022 Tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan, pemberian insentif diselaraskan, dimana guru ASN yang sudah mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru) tidak boleh menerima insentif atau apapun namanya, karena sifatnya sama, yaitu Tambahan Penghasilan diluar gaji, sehingga 2.244 guru penerima TPG insentifnya tahun 2022 dibayarkan hanya 3 bulan.

“Penyelarasan insentif guru dan tendik ini diputuskan setelah memperhatikan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim dan berdasarkan rapat koordinasi TAPD, Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 18 Agustus 2022,  hearing dengan Komisi IV DPRD Kaltim, dengan Itwil Kota Samarinda dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Agustus 2022 terkait dengan anggaran insentif guru dan tendik tahun 2022,” kata Hero.

Untuk tertib administrasi dan menyelarasakan dengan aturan yang berlaku, maka diberitahukan:

  • Guru ASN yang sudah mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru) tidak boleh menerima insentif atau apapun namanya, karena sifatnya sama, yaitu Tambahan Penghasilan diluar gaji, sehingga 2.244 guru penerima TPG insentifnya tahun 2022 dibayarkan hanya 3 bulan.
  • Guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan Tamsil sebanyak 945 orang insentifnya dibayarkan 12 bulan.
  • Guru dan tendik honor di sekolah negeri 2,319 orang insentifnya dibayarkan 12 bulan.
  • Guru dan tendik honor di sekolah swasta mampu, 986 orang insentifnya dibayarkan 6 bulan dan sekolah swasta kurang mampu sebanyak 2.824 orang insentifnya dibayarkan 12 bulan.
  • Guru dan tendik honor di sekolah dibawah Kementerian Agama sebanyak 1.302 orang, insentifnya dibayar 6 bulan, dan pada tahun 2023 dapat diberikan insentif melalui SIPD (Ssitem Informasi Pembangunan Daerah) dengan mekanisme hibah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarindasetiap tahunnya Pemkot Samarinda melalui APBD, memberikan insentif sebesar Rp700.000/bulan per guru dan tendik.

[ADV Diskominfo Samarinda | Intoniswan]

Tag: