Inggris Tidak jadi Keluar dari Uni Eropa Tanggal 31 Oktober

aa
Hatas foto AFP Getty

BRUSSEL.NIAGA.ASIA-Para pemimpin Uni Eropa secara prinsip sepakat untuk memperpanjang Brexit sampai tanggal 31 Januari 2020, yang berarti Inggris tidak akan keluar dari Uni Eropa pada hari Kamis (31/10) seperti rencana sebelumnya.

Presiden Dewan Uni Eropa (EU) Donald Tusk mengatakan keputusan ini adalah “flextension” – yang berarti Inggris dapat keluar sebelum batas waktu jika kesepakatan tercapai di Parlemen.

Dalam perkembangan terkait, Majelis Rendah parlemen Inggris menolak rencana Perdana Menteri Boris Johnson menggelar pemilu yang dipercepat pada 12 Desember 2019. Rencana itu tidak mendapatkan dukungan mayoritas sementara partai oposisi utama, Partai Buruh, abstain.

PM Johnson mengatakan, ia akan memasukkan lagi usul ini pada Selasa (29/10). Pemerintah tidak mengesampingkan kemungkinan tidak dapat memenuhi jadwal tersebut, jika Majelis Rendah kemudian gagal menyetujui tanggal pemilu yang diinginkan.

Inggris dijadwalkan keluar dari Uni Eropa pada hari Kamis, tetapi PM Johnson diwajibkan untuk mengajukan perpanjangan karena Parleman Inggris gagal menyepakati kesepakatan Brexit. Boris Johnson berulang kali mengatakan Inggris tetap akan keluar pada batas waktu tanggal 31 Oktober apapun yang terjadi, tetapi undang-undang yang bernama Benn act juga mewajibkannya untuk menerima tawaran Uni Eropa.

Tusk sekarang berusaha mendapatkan persetujuan resmi Inggris terhadap keputusan Uni Eropa – sebelum meresmikan perpanjangan lewat prosedur tertulis di antara 27 negara anggota, yang dia harapkan dapat disetujui pada hari Selasa (29/10) atau Rabu (30/10).

Wartawan BBC Norman Smith melaporkan keputusan Brexit tanpa kesepakatan atau no-deal Brexit akan dicabut – yang berarti para anggota parlemen mendapat tekanan untuk memutuskan dilakukannya pemilu.  Anggota Majelis Rendah dijadwalkan melakukan pemungutan suara terhadap permintaan melakukan pemilu pada Senin sore waktu Inggris.

Johnson mengatakan jika Parlemen menyepakati pemungutan suara, dirinya akan mengajukan kembali RUU Kesepakatan Penarikan/Withdrawal Agreement Bill untuk dikaji anggota parlemen.

RUU telah lolos pengkajian pada minggu pertama setelah para anggota parlemen menyatakan dukungannya pada sidang kedua dengan mayoritas sebesar 30 suara.

Tetapi beberapa menit kemudian mereka melakukan pemungutan suara yang menentang penjadwalan yang dapat menyebabkan RUU lolos hanya dalam waktu tiga hari, karena itulah perdana menteri “menghentikan sementara” prosesnya.

Sumber: BBC News Indonesia