Ini 10 Bandara, PLBN, dan Pelabuhan Laut Pintu Masuk PPLN

Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah menambah jumlah pintu masuk kedatangan bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau turis asing ke Indonesia dengan melalui 10 bandar udara yang menjadi pintu masuk internasional.

Penambahan bandar udara di antaranya Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aturan terbaru ini diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang ditandatangai Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto. Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022.

Dari 6 Bandara, kini bertambah jadi 10 bandara. Berikut 10 bandara tempat masuk pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.
Bandara:
1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
8. Kualanamu, Sumatera Utara;
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelabuhan Laut:
1. Tanjung Benoa, Bali;
2. Batam, Kepulauan Riau;
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
4. Bintan, Kepulauan Riau;
5. Nunukan, Kalimantan Utara;
6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan
7. Dumai, Riau.
Pos Lintas Batas Negara (Darat):
1. Aruk, Kalimantan Barat;
2. Entikong, Kalimantan Barat; dan
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, para pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia. Setelah itu, para PPLN dipersilakan untuk menuju penginapan atau tempat tinggal masing-masing sambil menunggu hasil tes RT-PCR saat kedatangan.

Jika hasil negatif, para pelaku perjalanan dari luar negeri dipersilakan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia. Jika PPLN yang telah mendapat hasil negatif Corona belum divaksinasi COVID-19 dosis penuh, PPLN tersebut wajib melakukan karantina 5×24 jam.

Bagi para PPLN yang hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka tetap diwajibkan menjalani karantina. Bagi yang mengalami gejala ringan dipersilakan menjalani isolasi mandiri.

Sumber : Satgas COVID-19 | Editor : Intoniswan

Tag: