Ini Fakta Terkait Penangkapan Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Wakapolda Sultra, Brigjen. Pol. Drs. Waris Agono saat memberikan keterangan pers didampingi Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono. (Foto Tribratanews.Polri)

KENDARI.NIAGA.ASIA – Polda Sultra mengungkapkan tiga fakta baru terhadap pengedar narkotika lintas provinsi yang diringkus di Hotel Fortune, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 22.30 WITA lalu.

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, mengatakan, ketiga pelaku adalah R asal Kota Medan, S asal Kota Aceh, dan H asal Kota Aceh.

Ketiga Pelaku Tidak Saling Kenal

Dirresnarkoba menjelaskan bahwa tiga pelaku tidak saling kenal. Mereka mengikuti petunjuk dari seseorang yang masih misterius via telepon atas perintah inisial BF, narapidana di Lapas Aceh.

“Perintah ini tidak langsung tapi menggunakan orang lain lagi, jadi perintah ini berantai,” ujarnya.

BF mengarahkan orang tersebut untuk berkomunikasi dengan pelaku pertama atas nama Rahmad. Pria asal Kota Medan ini diminta untuk mengedar narkotika jenis sabu-sabu ke Sultra.

Untuk melancarkan aksinya, Rahmad dibantu oleh dua orang pria asal Kota Aceh bernama Saifannur dan Hasmuni. Ketiganya tidak saling kenal dan mereka semua bertemu di Kota Medan.

“Sama-sama mereka tidak saling kenal. Semua perlengkapan untuk mengedarkan sabu-sabu di Kendari telah disiapkan oleh BF,” tambahnya.

Jika berhasil meloloskan sabu-sabu di Sultra, BF akan memberikan upah berupa uang sebesar Rp50 juta per orang atau Rp150 juta kepada ketiga pelaku.

Pelaku Telah Meloloskan Dua Kilogram Sabu-Sabu di Sultra

Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pelaku Rahmad sudah tiga kali datang di Kota Kendari. Pertama, dia datang sekitar enam bulan yang lalu atau November 2021 untuk melakukan observasi atau memantau keadaan di Kota Kendari.

Sebulan kemudian atau Desember 2021, Rahmad datang di Kota Kendari bersama rekannya atas perintah BF dengan membawa sabu-sabu seberat dua Kilogram.

“Dan akhirnya lolos,” katanya.

Selanjutnya, pada Mei 2022 dia kembali ke Kota Kendari bersama dua rekannya bernama Saifannur dan Hasmuni untuk mengedarkan dua kilogram sabu-sabu lagi. Nahas, ketiganya diciduk dan mendekam dalam Rutan Polda Sultra.

Menggagalkan Peredaran Sabu Diberi Reward

Wakapolda Sultra, Brigjen. Pol. Drs. Waris Agono, menegaskan narkoba adalah barang-barang berbahaya dan bisa mengancam masa depan generasi muda.

Pihaknya, akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap para pelaku agar otak peredaran barang tersebut bisa diringkus.

Untuk pengungkapan narkotika yang telah digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra seberat 2,5 kilogram dan Satresnarkoba Polresta Kendari seberat 1,4 kilogram, Waris mengaku telah menyediakan reward atau bonus.

“Kita sudah siapkan (bonus) baik yang di Polda Sultra maupun yang di Polresta Kendari. Rencana Minggu depan akan kita berikan,” pungkasnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: