Ini Masukan yang Diterima Komisi I DPRD Bontang Soal Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking (istimewa)

BONTANG.NIAGA.ASIA — Rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan masuk tahap konsultasi publik sebelum masuk pada tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkunham Provinsi Kaltim.

“Konsultasi Publik yang digelar Komisi I DPRD Bontang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bontang, LSM, Media, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan masyarakat umum, Selasa 8 November 2022, masih perlu dilakukan beberapa kali lagi dengan stakeholder lainnya,” ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, Jumat (18/11/2022).

Dalam konsultasi publik Raperda tersebut ada masukan bahwa perlunya keterlibatan masyarakat untuk melakukan pendataan warga miskin di masing-masing kelurahan.

“Pendataan warga miskin perlu keterlibatan masyarakat,” kata Raking.

Berikutnya, standar kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak bisa digunakan di kota Bontang. Sebab kalau standar kemiskinan dari pusat digunakan, hampir tidak ada warga miskin di kota Bontang.

“Kami akan bahas lagi terkait standar warga miskin di Bontang,” ujar Raking.

Selain itu, peningkatan pelayanan pengobatan dari BPJS Ketenagakerjaan, mengandeng perusahaan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan atau Bukan Penerima Upah (BPU).

“Wali Kota sudah buatkan surat himbauan ke perusahaan, itu masih kurang. Minimal dibuatkan Peraturan Wali Kota untuk mengatur itu,” terang Raking.

“Peraturan ini dibuat guna membantu penyelesaian masalah kemiskinan di kota Bontang. Terutama sasaran, bentuk bantuan, serta penyaluran bantuannya,” demikian Raking. (ADVERTORIAL)

Tag: