Ini 5 Penjabat Sementara Bupati dan Walikota di Kaltim

 

Sekretaris DPRD Kaltim, H Muhammad Ramadhan, Pjs Bupati Berau.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sudah mesahkan penunjukan 5 penjabat sementara (Pjs) bupati dan walikota di Kaltim, masing-masing; Muhammad Ramadhan, Sekretaris DPRD Kaltim sebagai Pjs Bupati Berau, Riza Indra Riadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim sebagai Pjs Walikota Bontang.

Kemudian, Gede Yusa, Kepala Satpol Pamong Praja Pemprov Kaltim sebagai Pjs Bupati Mahakam Ulu, Mohammah Jauhar Efendi, Assisten Sekda Kaltim Bidang Pemerintahan dan Kesra sebagai Pjs Bupati Kutai Timur, dan HM Syirajudin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim sebagai Pjs Bupati Kutai Barat.

“Surat keputusan Mendagri atas penunjukan keempat pejabat tersebut sebagai Pjs bupati dan walikota ditanda tangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik atas nama Mendagri. SK ditanda tangani tanggal 24 September 2020,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, HM Syafranuddin pada Niaga.Asia, Sabtu (26/09/2020).

HM Jauhar Efendi, Pjs Bupati Kutai Timur.  (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

“Keempat menjadi Pjs karena bupati dan walikota definitif di kabupaten/kota tersebut mengikuti kontetasi pemilihan walikota/bupati periode 2021-2024 di Pilkada Serentak 2020 yang akan dipilih masyarakat nanti 9 Desember,” kata Ivan, panggilan sehari-hari Syafranuddin.

Sesuai SK Mendagri, penunjukan keempat Pjs bupati/walikota mulai berlaku pada tanggal 26 September 2020 dan berakhir saat walikota dan bupati definitif selesai menjani cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

aa
H Riza Indra Riadi, Pjs Walikota Bontang. (Foto Intoniswan)

“Masa kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2020 sendiri berakhir 5 Desember 2020,” kata Ivan.

Mendagri dalam diktum kedua SK-nya menjelaskan, Pjs walikota/bupati mempunyai tugas dan wewenang antara lain; memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; memelihar ketentraman dan ketertiban masyarakat; memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang definitif serta menjaga nentralitas aparatur sipil negara (ASN).

Selanjutnya, melaksanakan pembahasan RAPBD dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri; melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri; dan melaksanakan tugas selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19.

HM Syirajudin, Pjs Bupati Kutai Barat.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Pjs bupati/walikota bertanggungjawab kepada Mendagri melalui Gubernur kaltim,” kata Mendagri.

Gede Yusa, Pjs Bupati Mahakam Ulu.

Pjs bupati/walikota, menurut Mendagri, setelah masa tugasnya berakhir menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim. Laporan Pjs meliputi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye, gambaran netralitas ASN pada saat kampanye, langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan semalam menjadi Pjs, dan kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. (adv)

Tag: