Ini Penjelasan Bareskrim Libatkan Densus 88 Dalam Penanganan Rekening FPI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran hukum rekening FPI. Gelar perkara ini melibatkan unsur Densus 88 Antiteror dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pelibatan Densus 88 karena Polri ingin melihat segala kemungkinan terkait rekening FPI. Menurutnya, dalam hal penyidikan adalah hal biasa.

“Tentunya Polri melihat segala kemungkinan (termasuk terorisme). Ketika rapat yang dihadiri oleh personel dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (2/2/2021).

Sementara pelibatan tim dari PPATK dalam gelar perkara bertujuan menyamakan persepsi tentang temuan yang didapat. Dari hasil analisis PPATK, 92 rekening terkait FPI yang dicurigai itu milik pengurus pusat hingga daerah.

“Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI,” jelas Rusdi.

“Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI,” sambungnya.

Rusdi menyebut 92 rekening FPI itu tersebar di 18 bank yang ada di Indonesia. Rusdi berharap analisis PPATK mampu membantu Polri menindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana dari aliran dana FPI itu.

“92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia. Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindak lanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI,” tandas Rusdi. (*/001)

Tag: