Ini Respons Serikat Pekerja & Pengusaha Soal UMP Kaltim Tahun 2020 Rp 2,98 juta

Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltim Sukarjo. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 Rp 2,98 juta. Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Kaltim, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyikapi beragam.

DPD FSP Kahutindo Kaltim menyebut, meski secara umum menerima putusan UMP Kaltim Tahun 2020 itu, idealnya upah di angka Rp 5 juta, agar pekerja bisa lebih sejahtera.

“Upah itu, sejatinya berlaku bagi pekerja lajang. Jadi bicara realistis, menghitung kebutuhan hidup sebenarnya misalnya punya anak dan sekolah, saya rasa uang segitu (Rp2,981) tidak cukup,” ketua DPD FSP Kahutindo Kaltim Sukarjo, ditemui di kantor Gubernur Kaltim, Jumat (1/11).

Sukarjo menerangkan, terkait putusan itu, anggota FSP Kahutindo di setiap perusahaan, bertugas melakukan pemantauan soal terlaksana atau tidaknya putusan UMP itu.

“Dari pengalaman, sebagian besar perusahaan besar umumnya menjalankan putusan itu. Yang tidak menjalankan, perusahaan skala menengah dan kecil. Misal di sektor jasa. Itu yang kita tahu, dan sadari,” ujar Sukarjo.

“Kita masih banyak temukan pekerja digaji Rp 1,5 juta – Rp 2 juta, masih di bawah UMP 2019. Di kami ini, bukan mengacu UMP, tapi mengacu upah kota dan kabupaten,” tambah Sukarjo.

Kendati demikian, menurut Sukarjo, pekerja menyadari tidak sepenuhnya perusahaan sanggup membayar sebesar UMP maupun UMK. “Di tengah sedikitnya lapangan pekerjaan,” sebut Sukarjo.

Ketua Bidang Organisasi Apindo Kalimantan Timur Reza Faddilah (foto : Niaga Asia)

Sementara, Ketua Bidang Organisasi Apindo Kalimantan Timur Reza Faddilah menerangkan, secara aturan, pengusaha tidak mungkin menolak putusan penetapan UMP. Terlebih lagi, penetapan UMP, mengacu pada perhitungan UMP sebelumnya dari PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Memformulasikan perhitungan dari UMP, dikalkulasikan inflasi nasional dan PDB,” kata Reza, ditemui di tempat yang sama.

“Cuma di Apindo, kita lagi upaya ajukan solusi kepada pemerintah, mengenai klusterisasi UMP itu yang paling memungkinkan. Klusterisasi itu misal UMP berdasarkan usaha skala kecil, menengah dan besar. Jadi, di situ dibagi level KHL (Kebutuhan Hidup Layak)-nya. Itu belum matang. Kita masih diskusikan di Kementerian dan Bappenas, untuk coba diajukan ke pemerintah,” demikian Reza. (*/006)

Tag: