Ini Syarat Pasien RS, Warga Binaan Lapas & Rutan Bisa Memilih di Pilkada Samarinda

Tahapan penghitungan suara di salah satu TPS. (Foto : Intoniswan/Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pilkada Samarinda digelar 9 Desember 2020 mendatang. KPU kota Samarinda memastikan tidak ada TPS khusus. Bagi warga Samarinda yang tengah dirawat di rumah sakit, maupun warga binaan di Lapas dan Rutan, mesti mengisi formulir A5 untuk kepindahan tempat memilih.

“Tidak ada TPS khusus, tetap TPS basis DPT (Daftar Pemilih Tetap). Misalkan, di Lapas, Rutan, nanti didata siapa saja warga Samarinda. Pemilihnya, pasti banyak pemilih pindahan,” kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, kepada Niaga Asia, Selasa (3/11).

Firman mencontohkan, misal warga binaan di Rutan, tidak semua sebagai RT setempat. “Bisa dari warga Samarinda Seberang misalnya. Boleh memilih di TPS Rutan, tapi harus mengurus kepindahan memilih menggunakan formulir A5, karena TPS-nya kan berada di luar domisilinya,” ujar Firman.

Pun demikian, sama halnya dengan pasien warga Samarinda yang dirawat di rumah sakit. “Di rumah sakit, TPS-nya adalah yang terdekat di rumah sakit. Misalnya, rumah sakit masuk di RT 7 dan itu adalah TPS 25. Berarti, rumah sakit itu masuk TPS 25,” ungkap Firman.

“TPS itu nantinya yang melayani warga yang sedang sakit itu. Tapi, warga itu juga mengurus surat pindah memilih. Warga sakit itu terdata memilih di Samarinda Seberang, di hari pemungutan suara tidak bisa langsung memilih, tapi mengurus A5 dulu untuk pindah memilih,” tambah Firman.

Dipastikan, nantinya pasien di rumah sakit, akan didata paling tidak sepekan sebelum hari pemungutan 9 Desember 2020.

“Kita akan data pasien rumah sakit, yang berhak menyalurkan hak suara. Tapi kita pastikan dulu, apakah pasien bersangkutan dirawat sampai 9 Desember, atau sudah sembuh. Termasuk, yang dirawat di rumah sakit karantina Covid-19 di Bapelkes,” terang Firman.

Firman juga kembali menjelaskan soal TPS di Rutan maupun Lapas. “Nanti ada TPS di Lapas dan Rutan. Pemilih kan mungkin mayoritas pemilih pindahan. Kami sudah koordinasi dengan Disdukcapil, bantu kepengurusan formulir A5, dari domisili awal ke TPS Rutan atau Lapas,” jelas Firman.

Masih dirinci Firman, untuk Rutan dan Lapas yang dia maksud nantinya, adalah untuk warga Samarinda yang memiliki hak pilih di Rutan Polres, Polsek, Rutan Sempaja, Lapas Sudirman hingga Lapas Narkotika. (006)

Tag: