Inilah Perolehan Suara Sah Empat Paslon Gubernur Kaltim

sa
Saksi dari paslon gubernur Kaltim nomor urut 1, Awalin Insani Tayib, saksi paslon nomor urut 2, Syarifudin Tangalindo, saksi paslon nomor urut 3, H Zaenal Haq menanda tangani dokumen rekapitulasi dan perolehan suara sah di Pilgub Kaltim 2018. (Foto: Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tetapkan perolehan suara sah empat pasangan calon (paslon) gubernur Kaltim di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim tahun 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018, Minggu (8/7).

Perolehan suara sah keempat paslon yang ditetapkan dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik, paslon gubernur nomor urut 1, H Andi Soyan Hasdam-H Rizal Effendi 228.166 suara, paslon nomor urut 2, H Syaharie Jaang-H AWang Ferdian Hidayat  302.987 suara, paslon nomor urut 3, H Isran Noor-H Hadi Mulyadi memperoleh suara terbanyak 417.711 suara, dan paslon nomor urut 4, H Rusmadi-H Syarifuddin sebanyak 324.226 suara.

Setelah perolehan suara sah masing-masing paslon ditetapkan, dokumen perolehan suara sah paslon ditanda tangani Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik dan empat komisioner lainnya yakni, Rudiansyah, Mohammad Syamsul Hadi, Vico Januardhy, dan Hj Ida Farida Ernada secara bergantian. Kemudian ditanda tangani pula oleh Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar dan anggota, Galeh Akbar serta Hari Darmanto. Saksi dari paslon yang juga sudah menyetujui dan menanda tangani, saksi paslon nomor urut 1, Awalin Insani Tayib, saksi paslon nomor urut 2, Syarifudin Tangalindo, saksi paslon nomor urut 3, H Zaenal Haq.

Sedangkan saksi paslon nomor urut 4, Supriyana dan Agus Salim tidak bertanda tangan karena meninggalkan ruang rapat setelah keberatan dan permintaannya agar rapat plenop ditunda dengan alasan pengaduannya ke Bawaslu belum diproses tidak dikabulkan Mohammad Taufik.

tau
Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik menanda tangani dokumen perolehan suara sah paslon gubernur Kaltim 2018. (Foto: Intoniswan)

Dari rapat pleno tersebut juga diketahui bahwa perolehan suara sah keempat paslon di 10 kabupaten/kota di Kaltim dipemungutan suara yang dilaksanakan tanggal 27 Juni lalu seluruhnya 1.333.090 suara, suara tidak sah sebanyak 50.110. Total pemilih yang menggunakan hak suara 1.383.200 atau 58,2% dari total pemilih 2.378.411.

Tentang keberatan saksi paslon nomor urut 4, Komisoner KPU Kaltim Divisi Teknis dan Penyelenggaran Pemilu, Rudiansyah seusai rapat pleno menjelaskan, permintaan saksi agar rapt pleno ditunda sampai menunggu aduannya diproses tidak bisa dikabulkan karena bertentangan dengan peraturan KPU. “Substansi dari keberatan saksi paslon nomor urut 4 itu juga tak ada hubungannya perolehan suara paslon sebab lebih pada masalah administratif,” katanya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar  juga membenarkan bahwa rapat pleno reakapitulasi dan penghitungan perolehan suara paslon gubernur Kaltim 2018, sah dan dapt diterima Bawaslu karena sudah sesuai dengan peraturan KPU. “Rapat pleno hari ini sudah sesuai dengan peraturan yang dibuat KPU-RI,” katanya.

Sedangkan anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar memberikan catatan ke KPU bahwa terdapatnya 41,8 % pemilih tidak menggunakan hak pilih, berdasarkan temuan Bawaslu, selain memang pemilihnya sendiri yang mimilih hak pilih, juga terdapat sebanyak 256.000 lebih undangan untuk memilih tidak sampai ke tangan pemilih. “Secara teknis, petugas pemungutan suara kurang mengusai teknis penyelenggaran pemilihan. Perlu perhatian serius agar hal serupa tidak terulang di Pemilu dan Pilpres 2019,” katanya. (001)