Inkracht, Ribuan Barang Bukti Dalam 2 Bulan Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti di Kejari Samarinda (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri Samarinda yang bermarkas di Jalan M Yamin, kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum, Rabu (31/7) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap 2 bulan sekali, dengan tujuan untuk menghindari menumpuknya barang bukti di gudang penyimpanan .

“Iya, sekarang pemusnahan ini dilaksanakan setiap 2 bulan sekali. Tidak lagi per tiga bulan,” kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Samsul Bahri Sanusi, kepada wartawan.

Menurut Samsul, barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan barang hasil tindak kejahatan yang telah diputus Pengadilan Negeri Samarinda, atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdapat ribuan kosmetik, obat-obatan dan makanan yang tidak memiliki izin edar. Selain itu ada juga barang bukti narkotika jenis sabu, hingga sisa hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti seperti perwakilan Balai Besar POM Kota Samarinda, Dinas Kesehatan, BNNP Kota Samarinda, Polsek Samarinda Ulu dan juga Polresta Samarinda. (007)

Berikut rekapitulasi barang bukti yang dimusnahkan

Jumlah perkara :

1. Perkara TPUL/Narkotika dll, sebanyak 64 perkara

2. Perkara Kamnegtibum/perjudian sebanyak 4 perkara

3. Perkara Oharda (pasal 363,480,338,372,351 KUHP sebanyak 22 perkara)

4. Perkara tindak pidana kesehatan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pangan sebanyak 4 perkara.

Barang Bukti :

1. Sabu sebanyak : 58 poket kecil
2. Sajam/kunci : 31 buah/pucuk
3. T/kayu/tali/pakaian dll : 7 helai
4. Alat hisap/bong : 3 buah
5. Korek api : 2 buah
6. Timbangan digital : 9 buah
7. Plastik klip : 16 bungkus
8. Alat komunikasi :30 unit
9. Peralatan judi : 52 buah
10. Kosmetik/obat : 2.371 set/kotak
11. Barang bukti lain : 25 buah.

Sumber : Kejari Samarinda