Mantan Anggota DPRD Kukar Ditangkap di Perumahan Grand Taman Sari

aa
Mus Mulyadi saat digiring memasuki mobil dijaga aparat Kejaksaan Agung. (Foto : Exclusive/DETAKKaltim.com)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Petualangan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Periode 2004-2009, Mus Mulyadi Bin H Jamhari berakhir sudah di hari Jumat, (22/3/2019). Pria berumur 48 tahun ini dan terpidana dalam kasus kurupsi tersebut ditangkap Tim Intel Kejagung dan Kejari Tenggarong di rumahnya di Perumahan Grand Taman Sari, Samarinda sekira pukul 09.00 Wita, dan langsung diboyong ke Kejari Tenggarong untuk dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong.

Sebagaimana dilaporkan DETAKKaltim.Com, Mulyadi sudah jadi buronan 8 tahun. Sejak satu bulan lalu Kejagung mendeteksinya berada di Samarinda. Mulyadi tersangkut dalam perkara korupsi APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pada Pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2.988.800.000,00.

Dalam perkaranya tersebut, Mahkamah Agung RI dalam putusan perkaranya Nomor : 931 K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2013, Mulyadi dijatuhi penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Sejumlah anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2009-2014 telah divonis bersalah dalam kasus ini dan menjalani hukuman penjara.

Mulyadi sempat divonis bebas Pengadilan Tipikor Samarinda, kembali menjatuhkan vonis bebas pada tanggal 31 Oktober 2011 bersama 14  terdakwa lainnya. Mereka adalah anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Suriadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Asman Gilir, Mus Mulyadi, Abdul Rahman, Abu Bakar Has dan Abdul Sani serta Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Salehudin. Selain mereka, ada juga Sutopo Gasif, Saiful Aduar, Idrus Tanjung serta Magdalena dan juga Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Marwan SP.

Kasus korupsi ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgunakan 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009. Dua Kasus dihentikan lantaran terdakwa meninggal dunia. Sebanyak 23 anggota Dewan lainnya disidang di PN Tenggarong.

Jaksa mendakwa mereka sengaja menerima pembayaran ganda pada 9 kegiatan operasional DPRD Kukar diantaranya terkait perjalanan dinas dan pelatihan. Masing-masing menerima duit dari 2 pos anggaran. Rata-rata mereka menerima Rp 71-75 juta dari anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara.

Terakhir Majelis Hakim dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan anggota Fery Haryanta SH dan Poster Sitorus SH yang memeriksa perkara yang sama dengan 4 orang terdakwa  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing Zainuddinsyam, Fathur Rachman, Jois Lidya dan Setia Budi diputus onslag, Selasa (29/8/2017) sore.  (001)