Internet Juga Membuat Marak Judi Online dan Memicu Pencurian

Ilustrasi  (Foto : HO/Telkomsel)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kehidupan manusia modern tidak bisa dilepaskan dengan jaringan internet. Sebab internet adalah sistem jaringan yang dapat menghubungkan satu perangkat ke perangkat yang lain. Namun, internet dapat memberikan dampak negatif terhadap penggunanya.

Anggota Komisi I DPR RI Fadhlullah mengingatkan dampak negatif penggunaan internet, khususnya keberadaan situs judi online. Misalnya, saat ini penggunaan situs judi online sudah marak digunakan oleh masyarakat, khususnya yang terjadi pada daerah pemilihannya, Aceh.

“Baru-baru ini kejadian di daerah saya. Mereka menggunakan (internet) untuk judi online. Kita sudah menyurati Kominfo (Kementerian Komunikasi dn Informatika), Gubernur Aceh sudah menyurati Kominfo. Karena Aceh daerah otonomi khusus, agar bisa ada forbidden-nya atau memblokir khusus aplikasi judi online. Kita akan melakukan permohonan, ulama di Aceh semua mengajukan ke pemerintah Aceh, Kominfo di Aceh, Kepala Dinas juga sama,” kata Fadhlullah saat mengikuti pertemuan Panitia Kerja (Panja) Penyediaan Akses Internet Komisi I DPR RI dengan BAKTI Kominfo Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (7/4/2022).

Selain itu, dampak buruk yang paling nyata dengan adanya situs judi online, kata Fadhullah, terjadinya tindak pidana pencurian terhadap sejumlah komponen mobil dinas Kominfo di Aceh.

“Ini kejadian di depan saya, mobil kepala dinas Kominfo bannya dicuri, empat-empatnya dicuri bannya. Ketika pelakunya ditangkapnya, dia jual barangnya, dia gunakan uang itu untuk judi online,” tandas politisi Partai Gerindra itu.

Oleh karena itu, Fadhlullah berharap, BAKTI sebagai penyedia layanan internet mampu memberikan solusi terhadap adanya dan maraknya penggunaan situs judi online yang dapat mengakibatkan rusaknya generasi-generasi penerus bangsa.

“Ini bagaimana solusinya dari BAKTI, apakah nanti provider-nya yang melakukan blokir atau bagaimana lah, ini demi anak bangsa kita ke depan,” tutup Fadhlullah.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mendorong BAKTI mampu memberikan edukasi dan sosialisasi penggunaan internet yang baik dan benar.

“Bagaimana tentang sosialisasi penggunaan internet yang baik dan benar, kita mengingat masih banyak paham-paham radikalisme atau menyimpang dari ideologi bangsa masih tersebar luar di internet, ini bagaimana BAKTI atau masing-masing pemerintah daerah, melakukan sosialisasi dan pedidikan kepada anak-anak,” tanyan politisi Partai Golkar itu.

Merespon masukan dari Komisi I DPR RI, Dinas Kominfo Makassar mengatakan BAKTI Kominfo hanya sebatas melaporkan temuan masyarakat terhadap konten-konten bermasalah. Kewenangan untuk menindaklanjuti dengan cara memblokir berada di Kominfo Pusat.

“Terkait dengan judi online, memang perlu ada pengawasan dari BAKTI terkait hal ini, termasuk dengan konten-konten yang bermasalah, karena kami terbatas hanya melaporkan. Kewenangan selebihnya dengan temuan tersebut ada di Kominfo, karena Kominfo untuk pemerintah provinsi dan kabupaten kota, hanya sebatas pelayanan pemerintahan, terkait akan hal itu kami tidak mempunyai kewenangan Pak,” kata perwakilan Dinas Kominfo Makassar.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: