Investasi Alkes Fiktif: Investor Rugi Rp65 Miliar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim AKBP Joko Dwi Harsono saat press conference di Mapolres, Rabu, (8/6/2022). (Foto Humas Polres Metro Jakbar)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan dengan total kerugian para korban senilaiRp65  miliar.

“Polisi mengamankan sebanyak 6 tersangka, masing-masing tersangka memiliki peranan berbeda beda,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim AKBP Joko Dwi Harsono saat press conference di Mapolres, Rabu, 8/6/2022.

Menurut Pasma, Polisi mengamankan sebanyak 6 orang tersangka yang secara bersama sama melawan hukum menghimpun dana masyarakat dengan dalih penipuan investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB.

“Pada faktanya proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat
kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurut Pasma, enam orang yang dimankan memiliki peran berbeda. Sdri RE (41) selaku direktur PT RBS bertindak selaku pengelola investasi bekerjasama dengan AS (31) selaku direktur PT SM.  SK (43) selaku komisaris PT RBS membantu mengelola investasi Sdri RE.

“Ketiga pelaku ini yaitu Sdri RE (41), AS (31) dan SK (43) selaku pengelola investasi fiktif suntik modal alat kesehatan,” ucap Pasma.

Untuk kelancaran aksi investasi fiktif tersebut mereka dibantu oleh 3 tersangka lainnya yakni Sdri Yf (37) dan YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), dan Sdri NH (33) bertindak sebagai admin/penampung modal para korban.

Pasma mengungkapkan, awalnya korban BH melaporkan kepada kami bahwa dirinya menjadi korban investasi fiktif.  Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan melakukan kordinasi dengan BNPB dan Kemenkes, berhasil mengamankan pelaku

Kronologi kejadian investasi fikstif alkes ini  ini terjadi pada bulan September 2021 di mana sdr YF membuat status di media sosial di media sosial (WA dan Instagram) yang seakan-akan memberitahu ada investasi terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan di beberapa rumah sakit di pemerintahan.

Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung.

Pada 28 September 2021, tersangka inisial REP menyampaikan kepada saudara YF bahwa ada pengadaan di BNPB (fiktif).

saudara YF kemudian menyampaikan kepada korban-korbannya terkait pengadaan barang alkes tersebut.

“Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit, Jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan,” ujar Pasma Royce.

Kemudian saudara YF mengambil keuntungan 2-9 persen untuk 10 persennya diserahkan kepada korbannya.

“Pada awalnya bulan September 2021 masih berjalan sampai dengan Desember 2021 Setiap bulannya profit keuntungan 10 persen kepada korban,” bebernya.

Setelah bulan Desember, profit ini terhenti. tidak ada pembagian lagi keuntungan, sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya infestasi fiktif suntik modal alat kesehatan.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP  Joko Dwi Harsono menjelaskan,  total investasi fiktif ini, ada 37 korban/investor yang ditangani Polres Metro Jakbar. Total kerugian investor Rp 22 miliar.

Tapi ada juga korban  lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini, yang diantaranya di Polda Jawa Barat ini ada kerugiannya Rp11 miliar, di Subdit renakta Polda Metro Jaya yang sudah melaporkan ada kerugian Rp2 milliar rupiah, Renakta unit 3 Polda Metro Jaya ini korbannya yang melapor ada Rp3 miliar, di Unit 1 Cyber Polda Metro Jaya kerugian Rp 17 miliar, dan ada juga yang melapor di Polres Depok.

“Kerugian investor yang melapor di Polres Jakbar Rp22 miliar ditambah yang melapor di luar Polres Jakbar Rp43 miliiar, sehingga total kerugian investor Rp65 miliar,” kata Joko.

Dalam pengungkapan ini, lanjut Joko, dari 6 tersangka  telah diamankan beberapa alat bukti dari penggeledahan di apartemen City Park Cengkareng Jakarta Barat , berupa barang bukti uang tunai Rp452 juta,  8 unit Handphone, 1 unit Laptop merek HP, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy,  2 set tas mewah, dan 5 surat pembelian emas senilai Rp20 juta.

Sumber:  Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: