IRT Berusia 46 Tahun di Klandasan Ilir Kedapatan Simpan Sabu 3 Gram

Tersangka AS menunjukkan barang bukti sabu miliknya. (Foto Istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS (46) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat tiga gram.

Wanita yang bermukim di kawasan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota itu diringkus oleh jajaran Polsek Balikpapan Selatan di kediamannya.

“Tersangka kami amankan pada Selasa (29/11/2022) dinihari, di indekosnya Jalan Mayjen Sutoyo RT 44 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota,” kata Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo, Jumat (2/11).

Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di indekos AS kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi indekos tersebut. Polisi yang sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku, kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka AS.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Kami temukan barang bukti tiga paket sabu seberat tiga gram dalam dompet pink milik AS,” ungkap Bambang.

Kepada aparat, AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Pace di kawasan Jalan Martadinata.

“Kami masih lakukan pengembangan terkait informasi itu,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: