Islam Kurniawan: Dana Nasabah di KCP BPD Kaltimtara Sanur Aman

ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pimpinan Kantor Wilayah Utara, PT BPD Kaltimtara, Islam Kurniawan, memastikan dana nasabah di Kante Cabang Pembantu (KCP) Sanur, Sebuku, Kabupaten Nunukan aman, tidak terganggu ataupun terpengaruh meski ada kasus penggelapan dana kas sebesar Rp 10.750,100.000.

“Penggelapaan uang kas di kantor pembantu cabang Sanur, tidak berdampak terhadap operasional BPD dan dana nasabah dan lainnya tetap aman,” katanya, Jum’at (05/02).

Kurniawan menjelaskan, secara administrasi wilayah KCP Sanur masuk wilayah kecamatan Sebuku, Kebupaten Nunukan, namun dalam struktur pertanggungjawaban BPD masuk dalam wilayah BPD Cabang Kabupaten Malinau.

Sejak perkara terungkap dan ditangani Polda Kaltara, pelayanan terhadap nasabah tidak terjadi penurunan, BPD Kaltimtara baik KCP Sanur maupun cabang-cabang lainnya tetap memberikan yang terbaik untuk semua nasabah.

“Sampai sekarang masih lancar, nasabah tidak goyang, pelayanan kita juga baik-baik saja,” terangnya.

Sehubungan dengan perkara ini pula, pimpinan pusat BPD Kaltimtara telah mengeluarkan hukuman berupa surat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Budi Iskandar (38) yang menjabat sebagai KCP sejak tahun 2019 dan kini tersangka penggelapan uang kas KCP  BPD Kaltimtara Sanur.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Didik Purwanto bersama tersangka penggelapan uang kas KCP BPD Kaltimtara Sanur, Budi Iskandar saat pelimpahan berkas perkara di Kejati Kaltim (foto Istimewa/Niaga.Asia)

Meski tidak lagi tercacat sebagai pegawai BPD Kaltimtara, pimpinan kantor pusat tidak melakukan tindakan penyitaan terhadap harta kekayaan sebagai pengembalian kerugian pada menaajemen perbankkan.

“Hukuman berikutnya tetap menunggu hasil hukuman berkekuatan tetap, nanti kita lihat apa perlakuan berikutnya,”kata Islam Kurniawan.

Kurniawan membenarkan adanya wewenang diberikan kepada pimpinan cabang pembantu mengelola dana kas kantor, karena itulah, Budi Iskandar  berhak menyimpan kunci berangkas tempat penyimpanan uang.

Namun, lanjutnya dia, dalam priode tertentu, tiap kantor wilayah ataupun cabang harus melakukan pelaporan dana kas baik secara data atupun dalam bentuk fisik uang. Dari laporan fisik inilah ditemukan adanya penggelapan uang.

“Karena perkaranya ditangani Polda Kaltara, bairlah penyidik menjelaskan secara lengkap,” terangnya. (002)

Tag: