Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Syarat Turun Kelas

aa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Octavianus Ramba, saat memberi penjelasan kepada media di Samarinda, Senin (18/11). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah memutuskan penyesuaian iuran BPJS hingga 100 persen hanya berlaku bagi peserta mandiri. Baik itu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), maupun Bukan Pekerja (BP). Mengacu pada Perpres No 75 Tahun 2019, dan mulai berlaku 1 Januari 2019. Kendati demikian, BPJS Kesehatan tidak serta merta mengabulkan ajuan penyesuaian kelas agar iuran menjadi lebih ringan.

Untuk diketahui, mengacu pada Perpres No 82/2018, iuran PBPU dan BP untuk kelas I Rp 80.000 per bulan, kelas II Rp 63.000, dan kelas III Rp 53.000. Sementara, mengacu Perpres No 75/2019 kelas I menjadi Rp 160.000, kelas II Rp 110.000 dan kelas III Rp 42.000.

“Iuran yang dikumpulkan, bukan untuk diri sendiri. Tapi digunakan untuk peserta yang lain. Jadi, prinsip JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu, dipergunakan sepenuhnya untuk peserta JKN yang lain yang sakit,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Octavianus Ramba, saat bertemu media di Samarinda dan Kutai Kartanegara, di rumah makan D’Penyetz Jalan AW Syachranie, Samarinda, Senin (18/11).

Pemerintah sendiri, menurut Ramba, mewajibkan seluruh warga negara untuk menjadi peserta JKN. “Dibanding yang mengeluhkan (layanan BPJS Kesehatan), lebih banyak yang puas. Ini bicara angka pada survei yang kita lakukan. Kita juga buka pelayanan informasi dan pengaduan,” klaim Ramba.

BPJS Kesehatan Cabang Samarinda sendiri, terang Ramba, membawahi peserta JKN tidak hanya Samarinda, melainkan juga Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Kutai Barat. “Di Kaltim, berdasarkan data secara keseluruhan, rata-rata 11 ribu orang mengakses fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Ramba.

Tren penyakit yang diderita masyarakat peserta BPJS kesehatan menurut Ramba, bergeser penyakit akibat infeksi, sekarang menjadi penyakit kronis. “Terbesar, hipertensi, dan diabetes militus,” ungkap Ramba.

Memang, di BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, tidak sedikit peserta yang mengajukan turun kelas, pasca terbitnya Perpres No 75 tahun 2019 awal November 2019 lalu. “Memang ramai datang ke kantor di bulan November ini, untuk merubah besaran iuran. Tapi belum signifikan,” terang Ramba, tanpa merinci angka kunjungan peserta yang ingin merubah besaran iuran.

Kendati demikian, BPJS tidak serta merta mengabulkan ajuan penurunan kelas agar iuran menjadi ringan. “Syarat untuk penyesuaian kelas, kartu harus aktif, dan sudah jadi peserta minimal 1 tahun.

“Kalau memang tidak mampu, didaftarkan sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran). Data PBI ini terus divalidasi tiap bulannya, oleh RT. Tapi, untuk seluruh Indonesia ada 135 juta PBI, dai 222 juta peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat),” demikian Ramba. (006)