Iuran BPJS-Kesehatan Penerima Upah Dibawah Rp8 Juta per Bulan Tidak Naik

aa
Ketua Sementara DPRD Berau, Madri Pani bersama buruh perkebunan kelapa sawit. (Foto Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Usai menyampaikan tuntutan kenaikan upah di halaman Kantor Disnakertrans Berau, ratusan buruh yang  yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit juga menyampaikan aspirasi menolak kenaikan iuran BPJS-Kesehatan karena memberatkan di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Kamis (3/10/2019).

Menanggapi tuntutan buruh Federasi Konstruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI) Berau itu, Kepala BPJS Kesehatan Berau, Johansyah menyatakan dapat menerimanya dan akan menyampaikan ke BPJS Pusat, sekaligus memberitahukan bahwa kenaikan iuran 100% hanya berlaku bagi penerima upah di atas Rp 8 juta per bulan.

“Iuran BPJS bagi karyawan yang menerima upah dibawah Rp 8 juta per bulan, tidak ada kenaikan,” katanya.

Sementara itu  Wakil Bupati Berau, H Agus Tantomo mengatakan, dirinya mendukung aksi buruh yang menolak kenaikan iuran BPJS. “ Jadi disini saya tegaskan, saya menolak, kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Serta mendukung aksi yang dilakukan oleh buruh,” ujarnya.

“Saya mendukung aksi buruh dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk upah UMSK akan ditindaklanjuti melalui dewan pengupahan,” tegas Agus Tantomo.

Sedangkan Ketua Sementara  DPRD Berau, Madri Pani saat bertemu buruh juga menyampaikan pernyataan mendukung tuntutan yang disampaikan para buruh. “Kami di DPRD siap memberikan dukungan tertulis,” katanya.

Untuk sektor perkebunan, kata Madri Pani, DPRD  mendorong agar Pemda dalam hal ini Disnakertrans segera membahas dan menindaklanjuti melalui dewan pengupahan Kabupaten Berau. Kedua, mendukung aspirasi tentang masalah BPJS kesehatan dan memberikan rekomendasi untuk menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan,” tegas Madri Pani. (008)

//////////////

Tag: