Izin LPK Terbit Melalui OSS-RBA, Surat Rekomendasi Harus Ada dari Disnaker

Ilustrasi

BONTANG.NIAGA.ASIA – Persiapan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja adalah aspek penting tumbuhnya dunia usaha. Salah satunya dengan ikut serta dalam Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan kerja.

Namun untuk mendirikan LPK tidak sembaranagan karena telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2016 tentang tata cara perizinan dan pendaftaran LPK.

Kabid Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Usman mengatakan pendaftaran perizinan LPK melalui online single submission Risk Bassed Approach (OSS-RBA) namun harus ada surat rekomendasi dari Disnaker.

“Jadi kalau ada LPK yang tidak kami rekomendasikan, maka LPK tersebut tidak bisa keluar izinnya dan tak bisa beroperasi, apalagi mendapatkan bantuan pelatihan,” ungkapnya,

Lebih lanjut, ia menuturkan untuk di Bontang sudah ada 19 LPK yang sudah terdaftar di OSS-RBA.

Adapun rinciannya, LPK Sasana Widya, LPK 77, LPK Rita, LPK Adjie Radja, LPK Aisyah, LPK BBEC, LPK Goldens, LPK Suvi Training, LPK Ayulia Training Center, LPK Diamort, LPK Mira, LPK Alifcom Institut, LPK Aptekom, LPK Hasniah, LPK Cipta Jasa Mandiri, LPK Dewi Utama, LPK Global, LPK Inkubator Bisnis Permata Bunda, dan LPK Sandy.

“Itu data sementara yang sudah melakukan perizinan secara online,” tandasnya. (ADVETORIAL)

Tag: