Jadi Kurir Sabu, Sudirman Bisa Beli Tanah dan Punya Bisnis Rumput Laut

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro bersama Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP I.E Berlin, saat menginterogasi Sudirman yang mengaku beli tanah di Nunukan dari hasil upah kurir sabu. (foto Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sukses tiga kali meloloskan penyenludupan narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar dari Nunukan, Kalimantan Utara, menuju Kabupaten Pare Pare, Sulawesi Selatan membuat Sudirman terlena dengan penghasilan besar pekerjaan kurir.

Sepak terjang Sudirman sebagai kurir sabu, berakhir saat dia mengendalikan pengiriman 9 kilogram sabu asal Malaysia, yang dikemas dalam ember cat, dan ditangkap dalam pelarian disebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan Sudirman melibatkan 3 kurir lainnya Samsul, Kasman dan Aminuddin. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Sebelum tertangkap, Sudirman mengaku telah 3 kali meloloskan penyelundupan sabu, dari Nunukan menuju Pare Pare, yang diambilnya dari seorang warga Kinabalu, Malaysia, bernama Aco.

Awal pekerjaan kurir dimulainya dari pengiriman sabu seberat 2 kilogram pada bulan Januari 2019 Merasa aman terkendali, Sudirman kembali menerima tawaran pekerjaan dari Aco, untuk mengirimkan sabu sebanyak 7 kilogram pada bulan April 2019.

“Pengiriman lewat kapal laut dari pelabuhan Tunon Taka Nunukan, ke pelabuhan Nusantara Parepare,” kata Sudirman, menjawab pertanyaan Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro.

Aksi ketiga Sudirman kembali berhasil meloloskan sabu sebanyak 8 kilogram pada bulan Juli 2019, dan terakhir penyelundupan sabu sebanyak 9 kilogram dengan tujuan yang sama. Dari pekerjaan itu, pelaku menerima upah sebesar Rp 30 juta dari pemilik barang.

Sudirman sangat rapi dalam menjalankan pekerjaan. Terbukti tiga penyelundupan sebelumnya lolos dengan modus yang sama, yaitu memasukan sabu dalam ember cat. “Karena aman, pelaku terus mengulang pekerjaan, dan jumlah sabu bertambah banyak,” kata Teguh.

Teguh menyebutkan, bungkusan sabu milik Sudirman, berlabel kode atau sandi betulisan AAA, yang artinya kualifiksi sabu kelas satu atau sabu terbaik. Itu berbeda dengan sabu-sabu tangkapan lainnya, yang mungkin masuk kualifiksi sabu biasa.

Selama jadi kurir, Sudirman mengaku membelanjakan uangnya dengan membeli aset berupa sebidang tanah di wilayah Kecamatan Nunukan. Dia juga memiliki usaha budidaya rumput laut di Nunukan. “Dari 3 kali meloloskan sabu bisa beli tanah dan punya usaha rumput laut. Tapi berakhir di penjara,” ucapnya.

Teguh menegaskan, pengungkapan kasus narkotika akan terus dilakukan Polres Nunukan. Termasuk bekerjasama dengan Polisi Malaysia untuk mengejar DPO bernama Aco, yang sudah sering kali muncul dalam tiap pengungkapan sabu tujuan Parepare.

“Kerjasama Polisi Indonesia – Malaysia terus diupayakan mengungkap sindikat bandar-bandar sabu. Baik di Indonesia maupun Malaysia,” tutup Teguh. (002)