Jaksa Agung Cekal 10 Terduga Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

aa
Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan itu saat konferensi pers usai pelantikan Kajati dan Pejabat Eselon II di Sasana Baharuddin Loppa, Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (27/12/2019). (Foto Kejagung)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kejaksaan RI telah melakukan pencegahan dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Asusransi Jiwasraya (Persero), yakni : HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Kesepuluh orang itu diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan itu saat konferensi pers usai pelantikan Kajati dan Pejabat Eselon II di Sasana Baharuddin Loppa, Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (27/12/2019) dan dirilis di situs kejaksaan.go.id. Saat menyampaikan penjelasan Jksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S.Maringka dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

baca juga:

Presiden Jokowi: Soal Asuransi Jiwasraya Bukan Masalah Ringan

Total Utang PT Asuransi Jiwasraya Rp49,6 Triliunan

Permasalahan di Jiwasraya Kejahatan Terstruktur

Jaksa Agung menegaskan bahwa, pencegahan ke luar negeri terhadap kepada 10 orang tersebut telah dimintakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S. Maringka kepada Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 26 Desember 2019.

Gagal bayar

Sebelumnya Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, mengumumkan Jiwasraya tidak mampu membayar klaim polis nasabah yang mencapai Rp12,4 triliun pada Desember 2019. Total utang perusahaan asuransi itu diperkirakan mencapai Rp49,6 triliun.

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai ketidakmampuan Jiwasraya membayar klaim polis nasabah diakibatkan oleh “keputusan direksi yang tidak hati-hati dalam membuat produk asuransi dan lemahnya standar protokol dalam menginvestasikan dana nasabah”.

`Irvan mengatakan ada dua ketidakcocokan yang menimbulkan gagal bayar, yaitu mismatch bunga dan mismatch jangka waktu. Irvan menjelaskan, ketidakcocokan pertama ada dalam produk Jiwasraya yang bernama JS Saving Plan Jiwasraya.

Menurutnya, produk itu menjanjikan imbal hasil tetap (fix return) kepada pemegang polis. Di sisi lain, Jiwasraya menginvestasikan dana nasabah di instrumen-instrumen keuangan yang tidak menjamin keuntungan yang tetap.

“Biang masalah semua ini karena asuransi menawarkan satu bentuk produk yang disebut Saving Plan. Saving Plan itu sifatnya sebetulnya tabungan biasa, tapi kesalahan utama menjanjikan fix return, itu yang sangat tidak dibenarkan. Jalan keluar otoritas harus melarang seluruh asuransi jiwa menjual bentuk Saving Plan dengan janji fix return,” jelasnya saat dihubungi BBC News Indonesia, Selasa (17/12). (001)

Tag: