Jaksa Hadirkan 3 Saksi Kasus Penganiayaan Napi Lapas Nunukan

Jaksa hadirkan tiga saksi dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan narapidana Syamsuddin meninggal. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara penganiayaan oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan Muhammad Miftahuddin terhadap narapidana Syamsuddin.

Dua dari tiga saksi yaitu Danur Tri Gonggo dan Reza Purwanda merupakan pegawai Lapas Nunukan yang saat kejadian berada dilokasi dan melihat langsung terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban.

Sidang mendengarkan keterangan saksi, Selasa (26/9/2023) di Pengadilan Negeri Nunukan dipimpin ketua majelis hakim Nardon Sianturi dengan hakim anggota Ayub Diharja dan Mas Toha Wiku Aji.

“Kami hadirkan 3 orang yang mulia hakim, dua dari Lapas Nunukan dan satu orang saksi dari keluarga korban bernama M. Sumardi,” kata JPU Kejari Nunukan Amrizal R Riza.

Amrizal menuturkan, Muhammad Miftahuddin selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan, memerintahkan saksi Danur Tri Gonggo mengambil kabel listrik yang digunakan mencambuk korban.

Penganiayaan korban juga diketahui oleh saksi Reza Purwanda yang masuk ke ruang pos pengawasan KPLP, saksi melihat korban memaksa terdakwa melakukan squat jump berulang-ulang sekitar 15 menit dan dipukul.

“Saksi Danur dan Reza dan apakah melihat korban dipukul dan apakah benar terdakwa meminta diambilkan kabel listrik ?, benar pak jaksa,” tutur kedua saksi.

Kedua saksi awalnya heran korban pendapat penganiayaan, namun setelah mendapat penjelasan terdakwa, saksi mengetahui bahwa korban berperilaku tidak sopan ketika melintasi petugas Lapas di pos pengawasan KPLP.

“Saya bilang sabar komandan (terdakwa) tapi tidak dihiraukan, malah minta diambilkan kabel listrik, lalu saya minta tahanan pendamping ambil kabel di ruang terdakwa,” ucap Danur.

JPU menuturkan, Reza lebih duluan berada di ruang pos pengawasan menyaksikan penganiayaan, tidak berapa lama Danur ikut masuk. Kedua saksi yang melihat kejadian tidak berusaha menghentikan.

Kedua saksi berdalih tidak melihat terdakwa mencambuk korban menggunakan kabel listrik, namun membenarkan korban dalam kondisi kesakitan dan tersungkur di lantai karena menerima pukulan dan tendangan dari terdakwa.

“Apakah Danur dan Reza pernah melihat korban selama menjadi napi berobat ke rumah sakit, tidak pernah pak jaksa,” terang Danur.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Nunukan mendakwa Muhammad Miftahuddin dengan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap narapidana Lapas Nunukan pada 8 Juni 2023 pukul 18:45 Wita.

Sementara itu, majelis hakim PN Nunukan Nardon Sianturi heran dengan sikap kedua saksi petugas Lapas Nunukan yang membiarkan penganiayaan, bahkan tidak berusaha melaporkan kekerasan kepada pimpinan.

“Kalian itu petugas negara, masa melihat hal tidak wajar tidak melarang, anda harusnya cepat melaporkan perkara ke pimpinan,” tuturnya.

Nardon mengingatkan agar kedua saksi mengedepankan rasa kemanusian terhadap semua orang, terlebih lagi bagi petugas KPLP yang tupoksi tugasnya menciptakan kedisiplinan bagi narapidana.

“Kalau lihat kejadian begitu jangan ragu menghentikan, kalau tidak berani menghentikan lapor pimpinan,” tegasnya.

Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: