Jaksa Masuk Sekolah Jadikan Generasi Milenial Melek Hukum

Kajari Nunukan Fitri Zulfahmi bersama Kadisdikbud Nunukan Junaidi, saat menghadiri kegiatan JMS di SMPN 1 Nunukan. (Foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Nunukan, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2020 kembali dimulai, ditandai dengan kunjungan Kajari Nunukan Fitri Zulfahmi, bersama staf jaksa bidang pembinaan anak-anak.

“Kunjungan Kejari Nunukan dan staf ke SMPN 1 Nunukan, menandai dimulainya lagi program masuk sekolah tahun 2020,” kata Kadisdikbud Nunukan Junaidi, Selasa (4/2).

Dia menerankan, jaksa masuk sekolah adalah cara bagi jaksa mengambil peran di dunia pendidikan. Para jaksa akan memberikan materi pelajaran hukum dan pembentukan karakter pelajar, sehubungan dan penerapan hukum.

Khusus di kabupaten Nunukan, jaksa lebih banyak memaparkan persoalan hukum yang salama ini sering terjadi di Nunukan. Seperti, pelanggaran hukum pidana kepemilikan dan perdagangan narkotika, perdagangan orang (WNI), dan penyalahgunaan seks.

“Pidana narkotika dan perdagangan orang serta penyalahgunaan seks remaja, berada di ranking paling tinggi pidana Nunukan. Intinya, kita ingin generasi milenial melek hukum,” tuturnya.

Program JMS sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Petunjuk Jaksa Agung R.I Nomor : B-81/D/L.2/01/2016 tentang Pembentukan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan RI, agar tercipta masyarakat sadar hukum dan taat hukum.

Dimana, setiap kejaksaan di seluruh Indonesia, diminta melaksanakan program penyuluhan hukum di setiap sekolah. Hal itu, sebagai langkah pendidikan karakter dengan sasaran generasi muda anak usia dini.

“Untuk kerjasama dengan Disdikbud Nunukan, diarahkan ke sekolah-sekolah SD dan SMP. Sedangkan untuk SMP, kerjasama dengan provinsi,” jelas Junaidi.

Selain memperkenalkan hukum dan Undang-undang kepada pelajar sejak dini, program JMS memiliki tujuan lain yaitu, mengenal lembaga Kejaksaan dan tupoksinya. Selain memiliki fungsi penegakan hukum, kejaksaan juga melakukan fungsi preventif mencegah terjadinya kejahatan.

Lewat penyuluhan ini pula, Kejari Nunukan memperkenalkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. Pasalnya sering kali muncul permasalahan hukum, disebabkan minimnya kehati-hatian, dalam penggunaan media elektronik.

“Jangan menyebarkan berita hoaks. Bijaklah menggunakan medsos, dan hindari membuat postingan ataupun komentar berbau isu agama ataupun adat,” tegasnya.

Program JMS akan mengunjung sekolah-sekolah di seluruh Kabupaten Nunukan, staf-staf kejaksaan, bersama Disdikbud, bergantian masuk sekolah diawali dari kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.

Selanjutnya yang menjadi sasaran adalah sekolah SDN dan SMP yang berada Pulau Kecamatan Sebatik, kemudian sekolah di wilayah daratan Sebuku, Sembakung, Lumbis, Sembakung Atulai, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong dan lainnya. “Terakhir, kejaksaan akan masuk mengunjungi sekolah-sekolah di perbatasan Kecamatan Krayan,” demikian Junaidi. (002)