Jaksa Pastikan Ajukan Kasasi dalam Perkara Budiman Arifin

rusli
Rusli Usman

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan memastikan saat mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung  dalam perkara dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah Nunukan, H Budiman Arifin akan melampirkan vonis hakim atas  tiga terdakwa sebelumnya yang dijatuhi hukum penjara.

Budiman dalam perkara pembebasan tanah untuk kepentingan Pemkab Nunukan di vonis bebas  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Sedangkan JPU, Ali Mustofa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Kami akan mengajukan memori kasasai setelah salinan putusan Pengadilan Tipikor. Dalam memori kasasi akan kami lampirkan vonis hakim terhadap tiga terdakwa sebelumnya yang divonis penjara,” kata Kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Nunukan,   Rusli Usman.Putusan terpidana dalam perkara yang akan dilampirkan antara lain, vonis terhadap Simon Sili, bendahara Pemkab Nunukan (saat) itu, mantan Bupati Nunukan, H Abdul Hafid, dan Arifuddin.

Menurut Rusli, kasasi harus dilakukan mengingat putusan bebas majelis hakim dipandang sangat tidak wajar. Hakim hanya beralasan mantan Sekda Nunukan itu tidak terbukti menerima keuntungan dari kegiatan pembebebasan tanah untuk ruang terbuka hijau terbuka di Nunukan seluas 62 hektar.

Hakim berpendapat, bahwa Budiman bukan anggota Tim 9 (sembilan) yang bertugas melakukan verifikasi dan pembelian lahan di jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan senilai Rp7.2 miliar tahun 2006. “Alasan hakim terdakwa bukan anggota tim dan tidak terbukti menerima keuntungan dari kegiatan itu meskipun Budiman menjabat Sekda sekaligus  KPA (Kuasa Penggunan Anggaran),” sebutnya.

Dijelaskan Rusli, majelis hakim  dalam membebaskan Budiman hanya memperhatikan pendapat kuasa hukumnya  tanpa memperhatikan fakta  bahwa Budiman membiarkan terjadinya pembayaran lahan yang tidak dilengkapi sertifikat.

Harusnya, lanjut Rusli, majelis hakim  mempertimbangkan penjelasan JPU  bahwa atas perintah terdakwa, bendahara Pemkab saat itu Simon Sili melakukan pembayaran.“Budiman bukan tim 9, tapi Budiman selaku KPA memiliki hak menolak pencairan dana dan dari pengakuan bendahara, Budiman memerintahkan pembayaran,” sebut Rusli. Karena tanah yang dibebaskan dengan membayar ganti rugi tersebut tidak memiliki sertifikat,  Lurah Nunukan Selatan (saat) itu,  Arifidudin dan Simon Sili divonis bersalah oleh hakim.

Putusan  terpidana lain dalam perkara yang sama, kata Rusli diharapkan menjadi pertimbangan  hakim agung nanti atas Budiman. Dalam pembebasan tanah tersebut, hakim kasasi atas terdakwa  Abdul Hafid Ahmad  menyatakan nilai kerugian negara Rp2 miliar, karena membayar lahan seluas 3 hektar  yang sebetulnya tanah negara bebas. (002)