Jalan Bankeu di Muara Badak Patah, Baharuddin Demmu Minta Penegak Hukum Usut Penyimpangan

Ketua Komisi I DPRD Kaltim yang juga anggota Pansus LKPJ Gubernur Kaltim, Baharuddin Demmu saat meninjau kondisi jalan di Desa Salo Cella (Foto: Teodorus/Niaga.Asia)

MUARA BADAK.NIAGA.ASIA – Jalan beton tanpa tulang besi yang menghubungkan antara desa Salo Cella dengan desa Batubatu, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara yang dibangun menggunakan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim di Desa Salo Cella dan Desa Batu-batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagian konstruksinya patah.

“Jalan ini dibangun dengan sistem rigid atau cor beton tahun 2022 lalu dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp 15 miliar,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu bersama pihak Bina Marga Dinas PU Kukar saat meninjau langsung kondisi ruas jalan tersebut, Kamis (11/5/2023).

Di lokasi peninjauan, Baharuddin Demmu tampak geram setelah melihat kondisi jalan yang rusak parah ini dan mempertanyakan terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari pembangunan jalan milik Pemkab Kukar ini.

“Pertanyaan saya, anggaran sebesar Rp 15 miliar itu, apa benar memang RAB-nya nya tidak menggunakan besi, apalagi ini jalan permen yang banyak dilewati mobil besar,” kata Baharuddin Demmu.

Kerusakan jalan ini, menurut Baharuddin Demmu harus disikapi serius oleh Pemkab Kukar melalui Dinas PU Kukar yang memiliki kewenangan.

“Jadi ini yang harus disampaikan oleh PU Kukar atau bina marga kepada kita semua, bahwa RAB-nya tidak menggunakan besi. Menurut saya kalau memang benar di RAB-nya tidak menggunakan besi, berarti ini salah rencana,” ungkap Legislator Dapil Kukar ini.

Menurut Politikus PAN ini, jika memang dalam RAB-nya ternyata menggunakan besi, namun realisasi pekerjaannya tidak mengikuti RAB tersebut, maka kerusakan jalan ini harus diusut dengan menuntut pertanggungjawaban pihak kontraktor.

“Kalau pekerjaannya tidak sesuai RAB, maka saya minta ini harus diusut. Artinya tinggal bagaimana Pemkab Kukar mencarikan solusinya. Apakah dia (kontraktor,red) harus mengembalikan dana atau seperti apa,” tegas Baharuddin Demmu.

Sementara Kepala Bidang Bina Marga PU Kukar, Restu Irawan menyebut kerusakan yang ada itu disebabkan karena faktor alam, sehingga mengakibatkan jalan tersebut ambruk dengan panjang mencapai 25 meter.

“Ini sebenarnya bukan bagian dari kerusakan konstruksi, jadi jangan sampai masyarakat menilai bahwa seolah-olah pengerjaan jalan ini nggak sesuai RAB, padahal sesuai,” katanya.

Pihaknya memastikan jalan yang rusak itu akan diperbaiki, sekaligus menyelesaikan pengerjaan jalan yang masih tersisa sekitar 1 kilometer (km).

“Ini akan kita tangani segera dengan menggunakan APBD Perubahan tahun 2023,” sebutnya.

Restu mengimbau kepada masyarakat setempat agar bersama-sama menjaga kondisi jalan tersebut, seperti tidak mengangkut barang yang melebihi kapasitas kendaraan, sehingga kondisi jalan tetap terjaga dan tidak menimbulkan kerusakan baru lagi.

“Karena terkait jalan ini sebenarnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tapi para pengguna juga punya tanggung jawab moral, seperti tidak mengangkut barang melebihi kapasitas,” serunya.

Penulis:  Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: