JATAM, WALHI, dan Pokja 30 Kaltim Tetap Minta Polisi Usut Tuntas Kasus 32 Korban di Lubang Tambang

aa
Tim SAR dari Basarnas Kaltim-Kaltara menemukan Alif sudah dalam kondisi meninggal dunia di bekas galian tambang batu bara di Rapak Lambur, Tenggarong, 4 November 2018. (Foto Basarnas Kaltim-Kaltara)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, WALHI dan Pokja 30 Kaltim  tetap meminta negara, dalam hal ini Kepolisian Daerah Kaltim dan Pemprov Kaltim mengusut tuntas kasus tenggelamnya 32 anak-anak dan orang dewasa di lubang tambang yang ada di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Meksi kami menduga bahwa yang mengintimidasi aktivis JATAM adalah oknum yang tidak suka kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kematian 32 orang di lubang tambang, kami akan tetap menyuarakan itu. Negara harus melindungi aktivis lingkungan dan melakukan proses hukum kepada oknum pengusaha tambang yang telah meninggalkan lubang tambang sampai menimbulkan korban jiwa,” kata Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang dalam konferensi pers, Selasa (27/11/2018). Dalam pemberian rilis, Rupang didampingi, Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Muhammad Sulaiman dari Pokja30 Kaltim, dan  Binsar Ritonga, Koorwil Serbundo (Serikat Buruh Indonesia) Kaltim.

Intimidasi Berlanjut, JATAM Kaltim Lapor ke Polresta Samarinda

Menurutnya, sebagai organisasi yang aktif mendorong pemerintah agar melakukan  penegakan hukum atas sejumlah pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tambang dan menindak sejumlah tambang-tambang ilegal, aktivis tak akan berhenti menuntut ada proses hukum. “Dasar hukum menuntut pengusaha tambang yang meninggalkan lubang tambang sangat kuat, ada UU Minerba, ada UU Lingkungan Hidup, ada KUHPidana tentang pasala kelalaian yang menyebabkan orang meninggal,” kata Rupang.

Dari itu, lanjutnya, JATAM, WALHI, dan Pokja 30 tetap mendesak Polda Kaltim untuk terus memproses kasus-kasus Lubang Tambang yang ditelantarkan yang telah menelan 32 korban jiwa serta memproses sejumlah pelanggaran dan kerusakan lingkungan akibat aktifitas ertambangan batubara di Kaltim. “Kami menyerukan agar rakyat bersama-sama  melawan pihak-pihak yang merusak lingkungan dan mengancam nyawa anak-anak kita,” sambung Roziqin.

Rakyat tidak akan pernah aman dan sejahtera jika kejahatan tambang masih terus dibiarkan. Upaya menghalang-halangi rakyat mencari keadilan atas kasus lubang tambang adalah sebuah ancaman nyata yang mengabaikan keselamatan publik dan hal itu  tidak bisa dibiarkan.

“Sudah saatnya pihak-pihak yang tak bertanggung jawab ini di proses secara hukum dan Jatam Kaltim mendesak negara untuk hadir dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum atas berlarut-larutnya penyelesaian kasus lubang tambang,” seru mereka. Tangkap, Adili dan Penjarakan Mafia tambang!! Kaltim Darurat Lubang Tambang!.

Kasus-kasus baru

Kasus-kasus terbaru terkait kematian di lubang tambang batubara yang dimonitor JATAM Kaltim adalah tanggal  25 Oktober 2018  mendapat kabar jatuhnya korban ke 30 berlokasi di Kecamatan Tenggarong Desa Rapak Lambur bernama Alif Alfaroci (16) di dalam Konsesi PT Patriot Trias Sejahtera (PT.TPS).

Atas peristiwa itu saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Kaltim, terjadi aksi di sejumlah titik di Kota Samarinda. Tidak hanya JATAM Kaltim sejumlah Gerakan Masyarakat Sipil serta Organisasi Mahasiswa turun kejalan mendesak agar presiden Jokowi turut menyelesaikan dan bertindak atas bertambahnya jumlah korban anak-anak yang tewas di lubang tambang yang saat itu telah mencapai 30 korban.

Kemudian,  tanggal 4 Nopember 2018, sekitar jam 17.30 Wita JATAM Kaltim mendapatkan kabar duka lewat sosial media jika ada seorang anak warga Tenggarong Seberang bernama Ari Wahyu Utomo (13) ditemukan telah meninggal dunia di lubang tambang. Lokasi kejadian beradar di dalam konsesi PT Bukit Baiduri Energi (PT.BBE).

“Tim Jatam Kaltim segera di turunkan menuju rumah duka selain bermaksud melayat dan bersilaturahmi juga melakukan penggalian informasi atas kasus yang sedang terjadi,” ujar Rupang. (001)