JK Minta Masjid Tak Memberikan Ruang dan Waktu untuk Kampanye

aa
H Jusuf Kalla.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI)) Jusuf Kalla (JK) meminta seluruh pengurus masjid se-Indonesia untuk tidak memberikan waktu dan tempat bagi pihak-pihak yang ingin berkampanye di masjid.

Untuk menyosialisasikan imbauan tersebut, JK memanggil pengurus DMI dan Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) se-DKI Jakarta dalam pertemuan di kediaman dinas wakil presiden di Jakarta, Sabtu (9/3) malam.

“Kita meyakini dan menyerukan semua pengurus masjid untuk tidak memfasilitasi upaya-upaya untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” ujar pria yang kini juga menjabat Wakil Presiden RI usai pertemuan. JK menjelaskan larangan kampanye di masjid dan rumah-rumah ibadah lain sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; sehingga siapa saja, tanpa terkecuali, harus menaati aturan tersebut.

“Karena ini (ada) undang-undang, ya sanksinya tentu sanksi undang-undang, dapat dilaporkan siapa kalau memang itu (terbukti melanggar), ke Bawaslu atau kemana bisa karena ini (aturan) undang-undang ya,” tambahnya. Pasal 280 ayat 1 huruf h UU tentang Pemilu menyebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Terkait imbauan tersebut, Ketua DMI DKI Jakarta Ma’mun Al Ayyubi mengatakan pihaknya akan mematuhi peraturan terkait larangan kampanye di masjid dan menjunjung marwah masjid sebagai sarana untuk memakmurkan umat. “Kami akan patuh kepada aturan perundang-undangan bahwa tempat ibadah, dalam hal ini masjid, tidak diperkenankan untuk ajang kampanye politik praktis,” tutur Ma’mun.

Selain Ma’mun dalam pertemuan itu juga hadir Ketua DMI Jakarta Pusat Suparlan, Ketua DMI Jakarta Barat Sulaiman, Ketua DMI Jakarta Timur Nur Ghulam, dan Ketua Umum Prima Ahmad Arafat Aminullah.

Sementara melarang kampanye di masjid, JK justru mengimbau agar para pengurus masjid mendorong warga di sekitarnya menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, 17 April 2019.  “Kalau mengajak orang (supaya) tanggap 17 (April) semua harus pergi (ke TPS), itu biasa saja, itu (termasuk) ajaran politik. Tapi tidak mengkampanyekan seseorang atau kelompok atau calon-calon itu,” kata JK. Batasan kampanye ajaran politik yang boleh dilakukan di masjid adalah terkait ajakan kepada masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara dan menggunakan hak pilihnya.

Sementara kampanye untuk memilih caleg atau pasangan capres-cawapres tertentu, apalagi dengan menyampaikan ujaran kebencian dan berita bohong, JK dengan tegas mengatakan hal itu tidak boleh dilakukan di masjid. “Masjid itu tempat ibadah, kita memakmurkan (masjid) dan masjid juga harus memakmurkan masyarakatnya,” tutur JK.

Terkait pemberian bantuan dari partai politik, caleg atau tim sukses pasangan capres-cawapres, JK mengatakan selama bantuan itu ikhlas tanpa imbalan kampanye, maka sumbangan itu boleh diterima pengurus masjid. “Kalau bantuannya bersyarat, ‘saya bantu asal mengampanyekan’, ini pasti tidak diterima. Tapi kita tidak bisa menolak kalau (ada) yang ingin bantu masukkan ke kotak amal, silakan saja, sedekah, infak, silakan saja,” ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia