Kades di Kabupaten Nunukan Sudah 4 Bulan Tak Digaji

ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, membenarkan anggaran dana desa (ADD) dari Pemkab Nunukan belum cair, sehingga Kepada Desa (Kades)  belum dibayarnya gaji  selama empat bulan, yakni dari bulan Mei hingga Juli 2020.

“Angaran untuk gaji Kades belum cari, mereka rata-rata baru menerima gaji bulan Januari dan Februari,” kata Kepala Seksi Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, DPMPD Nunukan, Feri Wahyudi, Rabu (22/07).

Feri menjelaskan, gaji kepala desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dikelola  BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), sedangkan instansi DPMPD hanya sebatas mengawasi penggunaaan ADD dan DD (Dana Desa),  serta pembinaan penyusunan tata cara pelaksanaan anggaran tersebut.

Sesuai laporan BKAD Nunukan, penyaluran ADD telah dilakukan sebanyak 2 kali yaitu, pembayaran ADD sisa bayar tahun 2019 bulan Februari di tahun 2020 sebesar Rp13.663.005.241 dan dan pencairan triwulan I ADD tahun 2020 bulan April sebesar Rp13.790.778.179.

“Yang ditunggu Kades ini penyaluran ADD triwulan II  dari kas umum daerah, karena belum cair, makanya gaji mereka belum bisa dibayarkan,” kata Feri.

Pencairan ADD sangat tergantung progres dari penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU),  karena transfer dana tersebut belum masuk ke kas umum daerah, maka pemerintah daerah belum mampu menyalurkan ADD ke semua desa.

Salah satu penyebab keterlambatan transfer ADD disebabkan adanya perubahan anggaran dampak dari penanganan Covid-19. Beberapa anggaran kemungkinan dipindahkan hingga terjadi keterlambatan transfer DBH dan DAU ke masing-masing daerah.

“Kata kuncinya, penyaluran ADD dari rekening kas umum daerah ke rekening desa sangat bergantung DBH dan DAU,” sebutnya.

Sampai hari ini, DPMPD Nunukan belum bisa memastikan kapan ADD bisa disalurkan ke kas desa. Pasalnya, BKAD Nunukan belum mengetahui jadwal menerima  transfer DBH dan DAU. Hal  inilah membuat para kades mulai resah menunggu.

Sementara itu, Kades Bukit Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah, Cecep Supriati, mengatakan, semua perangkat desa dan Kades pada tahun 2020 baru menerima gaji  2 bulan. Keterlambatan pembayaran gaji terjadi setiap tahun, terkadang sampai 5 bulan terlambat.

“Gaji Kades Rp2,5 juta, Sekretaris Rp 2,3 juta, gaji kaur dan kasi Rp1,8 juta. Tahun ini kami tidak dapat tunjangan, hanya gaji tok,” ujar Cecep.

Menurutnya, perangkat desa dan kades tidak ada niat memburuk-burukkan pemerintah ataupun instansi daerah. Menurut Cecep, dia bicara apa yang terjadi saat ini, dan hanya mempertanyakan kapan ADD dicarikan.

“Kasihan perangkat desa menunggu gaji mereka,” ujarnya.

Cecep menyebutkan, kesejahteraan Kades dan perangkat desa masih sangat kurang, dilain sisi dibebani tanggung jawab atau  pekerjaan cukup banyak dengan resiko berat. Penggunaan ADD dan DD harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum.

“Kades atau perangkat desa sangat berharap gaji segera dibayar, kalau sangat terlambat dibayar, bisa kelaparan, kami rata-rata cari tambahan dengan  berkebun,” ungkapnya. (002)

Tag: