Kadinkes Kaltim Ditegur Menko Luhut, Ini Sebabnya

Masjaya (tiga dari kiri) dalam penjelasan kesembuhan dia dari Covid-19 didampingi istri, Padilah Mante Runa. (Foto : tangkapan layar)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kalimantan Timur melalui Dinkes Kaltim, memutuskan semua ASN di lingkup Pemprov dan positif Covid-19 bergejala ringan, harus dirawat di pusat karantina Gedung BPSDM Kaltim di Samarinda, untuk mengantisipasi munculnya klaster keluarga, atau rumah tangga.

Surat edaran itu sendiri memiliki nomor : 443.33/5371/P2P/XI/2020 tertanggal 2 November 2020 tentang Isolasi Pasien Terkonfirmasi Covid-19, dan diteken Kadinkes Kaltim dr Padilah Mante Runa.

Poin pada isinya, tidak lagi diperkenankan ASN dan non ASN di lingkup Pemprov Kaltimantan Timur, melakukan isolasi mandiri, usai terkonfirmasi positif Covid-19.

Keputusan itu bukan tanpa alasan. Sebab, pada rapat koordinasi 30 Oktober 2020 lalu, Presiden Joko Widodo melalui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, menegur Kalimantan Timur soal masih adanya pasien isolasi mandiri.

“Menko Maritim, dua kali saya ditegur, kenapa masih ada isolasi mandiri?” kata Padilah, kepada Niaga Asia, Rabu (4/11)

Meski diwajibkan bagi ASN dan non ASN di lingkup Pemprov Kalimantan Timur, namun kewajiban isolasi di pusat karantina, belum bisa diterapkan bagi masyarakat umum.

“Kalau masyarakat belum diwajibkan. Karena Permenkes masih berlaku tentang isolasi mandiri ini. Setelah saya koordinasikan dengan Dinkes Kabupaten dan Kota, bagaimana mungkin kontra dengan Permenkes?” ujar Padilah.

“Kalau kita paksakan pakai itu, bisa salah. Berbeda ketika imbauan. Jadi, untuk karantina di BPSDM, diutamakan ASN dulu. Saya pun sudah koordinasi dengan Pak Gubernur, kalau ASN diperketat (harus masuk karantina di BPSDM Kaltim),” demikian Padilah. (006)

Tag: