Kaltim Sudah Punya Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) patut berbangga, karena Kaltim sudah mempunyai peraturan daerah (Perda) tentang  Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kaltim, HM Faisal, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas diatur Pemda Kaltim di Perda Nomor 1 Tahun 2018 yang sah berlaku sejak 27 Februari 2018.

“Perda ini bentuk peran aktif Pemda untuk memajukan  perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas melalui kebijakan daerah, yang merujuk pada UU nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat,” kata Faisal yang sehari-hari masih lebih akrab disebut Kadis Kominfo Kaltim.

baca juga:

OPD di Lingkungan Pemprov Kaltim Wajib Membentuk Unit Layanan Disabilitas

Mengutip penjelasan Perda ini, Faisal mengatakan, sasaran yang akan diwujudkan Perda ini adalah terciptanya kepastian hukum dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas yang berkeadilan, transparan non diskriminatif.

“Dalam Perda ini sudah diatur mengenai hak penyandang disabilitas, kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas, peran serta masyarakat, dan peran serta komisi daerah disabilitas,” ungkanya.

Disebutkan, yang dimaksud dengan penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas, kata Faisal, adalah pengakuan terhadap harga diri penyandang disabilitas yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan.

Ilustrasi

Kemudian yang dimaksud dengan otonomi individu adalah hak setiap penyandang disabilitas untuk bertindak atau tidak bertindak dan bertanggung jawab atas pilihan tindakannya. Sedangkan yang dimaksud dengan partisipasi penuh adalah penyandang disabilitas berperan sera secara aktif dalam segala aspek kehidupan sebagai warga negara.

Selanjutnya, kata Faisal, yang dimaksud dengan keragaman manusia dan kemanusian dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 adalah penghormatan dan penerimaan perbedaan terhadap penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan.

Sedangkan yang dimaksuyd dengan kesetaraan adalah kondisi di berbagai sistem dalam masyarakat dan lingkun gan, seperti pelayan, kegiatan, informasi, dan dokumentasi yang dibuat dapat mengakomodasi semua orang termasuk penyandang disabilitas.

Menurut Perda ini, yang dimaksud dengan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas dalam bentuk kegiatan rehabilitasi adalah kegiatan mengoptimalkan fungsi tubuh penyandang disabilitas sehingga dapat beraktivitas secara mandiri dan berpartisipasi sosial sebagai anggota masyarakat sesuai dengan kemampuannya.

Dijelaskan pula, yang dimaksud Pemda dengan memfasilitasi adalah mendorong dan melibatkan Penyandang Disabilitas dalam proses pembangunan baik melalui Musrenbang provinsi, kabupaten/kota maupun perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan dan desa.

[Intoniswan|ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: