Kampanye Tiga Paslon Pilkada Samarinda 14 Hari di Media Massa, Ini Aturan Mainnya

Komisoner KPU Samarinda Najib Muhammad. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tiga pasangan calon Pilkada Samarinda, dijadwalkan berkampanye di media massa selama 14 hari, mulai 22 November-5 Desember 2020. Untuk itu, tim paslon diminta menyetorkan materi iklan atau kampanye guna diverifikasi lebih dulu oleh KPU.

“Kami minta, pasangan calon menyerahkan dulu ke kami, materi iklan yang akan ditayangkan di tiga media massa radio, televisi dan koran,” kata Komisioner KPU Kota Samarinda Najib Muhammad, kepada Niaga Asia, Kamis (12/11).

Najib merinci durasi untuk media radio adalah 60 detik, dan televisi 30 detik. “Untuk koran menyesuaikan. Karena, penayangan iklan ini, KPU yang membiayai. Sesuai Peraturan KPU No 11 Tahun 2020,” ujar Najib.

“Nanti, polanya bergiliran. Selama 14 hari itu, ditayangkan di ketiga basis media massa itu,” tambah Najib.

Najib mengingatkan, materi iklan yang akan ditayangkan, atau diterbitkan, tidak mengandung informasi negatif. “Jangan memasukkan unsur SARA, black campaign. Jangan ada unsur fitnah,” sebut Najib mencontohkan.

“Jadi, kalau materi dari ketiga pasangan calon diserahkan ke kami, kami akan lakukan validasi, verifikasi lebih dulu. Jadi, setelah itu, baru bisa ditayangkan,” tegas Najib.

Lantas, bagaimana dengan penayangan iklan di media sosial, dan media daring? “Soal itu, bisa dimulai di waktu yang sama. Iklan itu, tidak difasilitasi KPU, tapi masing-masing paslon,” ungkap Najib.

“Tiap paslon, 5 media daring (online) dalam sehari, selama 14 hari. Jadi, harus pasang banner di kelima media daring itu. Terkait biaya, masing-masing. Tapi untuk media daring, minimal terverifikasi, minimal berbadan hukum PT, dan wartawannya sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan),” terang Najib.

“Tapi kita beri toleransi. Untuk media daring, benar-benar resmi, berbadan hukum jelas, dan produk yang dihasilkan media itu dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Najib. (006)

Tag: