Kantor BC Nunukan Tidak Tahu Oknum Pegawainya Terduga Pelaku KDRT

ILUSTRASI KDRT
Foto Iilustrasi KDRT

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Bea dan Cukai Nunukan tidak tahu oknum pegawainya, A sebagai terduga pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan korban istrinya sendiri SS. A disebutkan sudah beberapa bulan meninggalkan pekerjaan, sedangkan surat mutasinya ke kantor lain belum ditandatanganinya.

Kepala Sub Bagian Umum Kantor Bea Cukai Nunukan, Hamsah mengatakan itu ketika dikonfirmasi Niaga.asia tentang keberadaan A. A dilansir di media sosial di akun Facebook milik Moh Ramdan Rahman yang diapload pada akun group Peduli Nunukan menyebutkan; “dicari (terpampampang foto A). Bagi warga manapun yang melihat orang digambar tersebut, segera menghubungi Polres Nunukan atau kantor Polisi terdekat.

Pemilik akun juga menjelaskan, A tersangkut kasus KDRT dan di instansi tempatnya bekerjapun tidak bisa memberikan kejelasan. A menghilang sejak  tanggal 9 November 2017 hingga sekarang. Dalam foto itu A memakai seragam pegawai  Bea Cukai Nunukan. A disebutkan melakukan KDRT terhadap istrinya SS. Keduanya dalam proses cerai.

Menurut Hamsah, A adalah pegawai barudan baru menerima SK (Surat Keputusan) 100 persen sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai, ditempatkan di Bagian Penindakan, kemudian dipindah ke Bagian Umum. “Posisi terakhirnya sebagai staf saya di Bagian Umum,” ungkapnya.

Tentang KDRT yang diduga dilakukan A terhadap istrinya, SS, dikatakan Hamsah dia tidak tidak tahu persis, termasuk adanya A dan SS sedang dalam proses cerai di Pangadilan Agama. “Dia A tidak pernah menyampaikan masalah pribadinya,” tambah Hamsah.

Meski demikian, dibenarkan bahwa A pada September 2017 mengajukan permohonan mutasi atau pindah kerja, tapi surat permohonan mutasi tersebut belum ditanda tanganinya. Namun, sejak September 2017, A tidak pernah lagi masuk kantor dan  keberadaannya tidak diketahui. “Belum, surat permohonan mutasi belum ditandatangai oleh PNS tersebut,” kata Hamsah lagi.

Kantor Bea Cukai Nunukan telah kehilangan kontak dengan A , bahkan keluarganya sendiri saat dihubungai tidak mengetahui dimana keberadaan A. “Hilang kontak, semua no telp tidak masuk, kami hubungi ibunya di Jawa juga tidak tahu dimana anaknya,” terangnya.

Hamsah mengatakan, pihak kantor telah menjelaskan kepada ibunya A, bawah sebaiknya anaknya kembali ke Nunukan untuk menyelesaikan proses mutasi, namun hingga  tiga bulan berjalan, baik A  ataupun keluarganya tidak menjawab permintaan kantor.

Akibat hilang kontak itu, Hamsah menyerahkan persoalan ini kepadad pimpinan diatas yaitu  Kanwil Bea Cukai. Segala keputusan baik itu persoalan rumah tangga ataupun status PNSnya menjadi tanggung jawab pimpinan. “Saya sampaikan keadaanya begini dan begitu, A tidak masuk kantor sudah melebihi 45 hari dan sesuai peraturan kepegawaian pasti diberikan sanksi,” sebutnya.

Sanksi tidak masuk kerja selama 45 hari bisa dari sanksi ringan, misalnya teguran ringan hingga saksi berat, pemecatan. Nah terkait pemecatan pula, Kantor Bea Cukai telah menyerahkan segalanya ke Kanwil. “Sekarang terserah Kanwil, kami disini tidak memiliki wewenag memecat atau tetap mengeluarkan surat mutasi A,” tutup Hamsah. (002)

Tag: